Korupsi e-KTP, Setya Novanto Akui Terima Suap 3,8 Juta Dolar

Selasa, 18 September 2018 | 17:32 WIB
Korupsi e-KTP, Setya Novanto Akui Terima Suap 3,8 Juta Dolar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain 3,5 juta dolar AS, "fee" untuk Setnov juga dikirimkan melalui Made Oka Masagung. Pemberian dilakukan secara bertahap yaitu pada 14 Juni 2012 Made Oka menerima "fee" untuk Setnov sejumlah 1,8 juta dolar AS dari Johannes Marliem melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch dengan "underlying transaction software development final payment".

Pada 10 Desember 2012, Made Oka masagung kembali menerima "fee" untuk Setnov dari Anang sejumlah 2 juta dolar AS melalui rekening pada Bank DBS Singapura atas nama Delta Energy Pte Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka yang disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delware Amerika Serikat. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI