Setya Novanto Bantah Terima Duit dari Keponakannya

Bangun Santoso

Selasa, 18 September 2018 | 17:31 WIB
Setya Novanto Bantah Terima Duit dari Keponakannya
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto hanya mengakui penerimaan 3,8 juta dolar AS yang berasal dari pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Ia membantah soal uang 3,8 juta dolar AS yang berasal dari keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

"Kalau saya hitung-hitung, yang diberikan oleh Oka adalah 2 juta (dolar AS) dan 1,8 juta dari JM (Johannes Marliem) jadi total 3,8 juta dolar AS," kata Setya Novanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Setnov menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov serta pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung.

Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KT elektronik.

"Dan 2 juta dolar AS ini untuk investasi di mana Oka memang pernah datang ke tempat saya mengatakan bahwa dia itu punya rencana dengan Anang (Sugiana) untuk investasi yang berkaitan dengan perusahaannya Neuraltus Pharmaceutical, tapi tidak disebut jumlahnya. Saya baru sadar di sidang saya, 2 juta dolar AS yang diberikan saudara Anang tadi dikembalikan lagi 1,8 juta dolar AS oleh Oka," ungkap Setnov seperti dilansir Antara.

Anang yang dimaksud adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang mengurus "software" e-KTP. Dalam dakwaan disebutkan PT Quadra Solution bertanggung jawab untuk Setya Novanto dan anggota DPR lainnya sebesar 5 persen.

"Jadi 3,8 juta itu kenyatannya, tapi karena (7,3 juta dolar AS) itu sudah menjadi keputusan hakim saya hormat," tambah Setnov.

Setnov juga mengakui ada pertemuan di rumahnya di Jalan Wijaya Kebayoran antara pengusaha Andi Narogong bersama Anang S Sudihardjo dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Pertemuan itu terjadi karena konsorsium PNRI sebagai pemenang pekerjaan e-KTP tidak mendapatkan uang muka pekerjaan dan meminta petunjuk kepada Setnov.

Setnov lalu memperkenalkan rekannya Made Oka Masagung yang punya relasi ke banyak bank.

baca juga

"Pak Oka sama Pak Paulus pernah datang ke tempat saya, jadi Pak Oka dan Paulus menyampaikan 'Paulus ini orangnya pak menteri, Pak Gamawan', tapi saya kesulitan uang. Oka berusaha untuk pinjam ke bank Artha Graha, dia beberapa kali mengenalkan saya dengan Jack Budiman, malah Pak Oka mengatakan 'Saya sudah berikan ke Azmin Aulia, adiknya (Gamawan) ruko sama rumah senilai 2 juta (dolar AS) di Brawijaya 3," jelas Setnov.

Meski Paulus Tannos mengaku sudah memberikan rumah dan ruko ke Azmin Aulia yang merupakan adik tiri Gamawan, tapi Kemendagri tetap tidak memberikan uang muka untuk memulai pekerjaan KTP-e kepada konsorsium PNRI.

Dari jumlah 3,8 juta dolar AS yang diakui diberikan Made Oka itu, Setnov mengaku tidak menikmatinya.

"Saya baru tahu dalam sidang 1,8 juta dolar AS dan baru tahu 2 juta dolar AS diinvestasikan yang mana 3,8 juta dolar AS dibebankan ke saya, terus terang saya tidak tahu nama saya dipakai-pakai dan disampaikan ke JM (Johannes Marliem)," ucap Setnov.

Dalam dakwaan disebutkan "fee" untuk Setnov total berjumlah 7,3 juta dolar AS. Sebesar 3,5 juta dolar AS berasal dari Direktur PT Biomorf Lane Indonesia Johannes Marliem yang mengirimkan ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Setelah Johanes mengirimkan uang tersebut, Irvanto menerima uang tunainya dari Riswan secara bertahap seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Selain 3,5 juta dolar AS, "fee" untuk Setnov juga dikirimkan melalui Made Oka Masagung. Pemberian dilakukan secara bertahap yaitu pada 14 Juni 2012 Made Oka menerima "fee" untuk Setnov sejumlah 1,8 juta dolar AS dari Johannes Marliem melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch dengan "underlying transaction software development final payment".

Pada 10 Desember 2012, Made Oka masagung kembali menerima "fee" untuk Setnov dari Anang sejumlah 2 juta dolar AS melalui rekening pada Bank DBS Singapura atas nama Delta Energy Pte Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka yang disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delware Amerika Serikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bayar Uang Pengganti, Setnov Tagih Utang Teman-temannya

Bayar Uang Pengganti, Setnov Tagih Utang Teman-temannya

News | Selasa, 18 September 2018 | 13:48 WIB

Bantah Selnya Mewah, Setya Novanto: Hanya Ada Kasur dan Meja

Bantah Selnya Mewah, Setya Novanto: Hanya Ada Kasur dan Meja

News | Selasa, 18 September 2018 | 13:01 WIB

KPK Minta Kemenkumham Serius Sikapi Penjara Mewah Setnov

KPK Minta Kemenkumham Serius Sikapi Penjara Mewah Setnov

News | Selasa, 18 September 2018 | 06:05 WIB

Soal Temuan Sel Penjara Setnov, Kemenkumham Dinilai Gagal

Soal Temuan Sel Penjara Setnov, Kemenkumham Dinilai Gagal

News | Senin, 17 September 2018 | 12:24 WIB

Kalapas Sukamiskin Ungkap Alasan Penjara Setnov Lebih Luas

Kalapas Sukamiskin Ungkap Alasan Penjara Setnov Lebih Luas

News | Senin, 17 September 2018 | 07:45 WIB

Terkini

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

×