Komnas HAM Ungkap Sulitnya Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Bangun Santoso

Selasa, 18 September 2018 | 19:30 WIB
Komnas HAM Ungkap Sulitnya Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hambatan dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Baru-baru ini Komnas HAM menyelesaikan sembilan berkas penyelidikan ditambah dua berkas penyelidikan baru terkait pelanggaran HAM.

Berkas yang diterima Komnas HAM itu merupakan kasus yang terjadi di masa kini maupun masa lalu yang belum diselesaikan.

Ditemui di Wisma Antara, Jalan Medan Merdeka - Jakarta Pusat, komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, Komnas HAM memiliki hambatan umum dan khusus dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

"Memang ada hambatan di bagaimana penyelesaian kasus-kasus yang ada," kata Beka Ulung.

Hambatan umum yang diterima Komnas HAM dikarenakan tidak adanya kementerian atau lembaga yang memiliki wewenang penuh untuk menyelesaikan pelanggaran HAM. Faktor-faktor lain seperti, hambatan sosial, hambatan hukum dan hambatan politik menjadi hambatan khusus.

Selain itu, Komnas HAM hanya memiliki wewenang untuk penyelidik kasus HAM yang ada. Untuk kemudian dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai penyidik.

Dan salah satu jalan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat hanya dengan yudisial atau pengadilan yang dilakukan Kejagung.

"(Komnas HAM) hanya sebagai penyelidikan saja, tidak sampai penyidikan," kata Beka Ulung.

Menurut dia, pemerintah sedang berkomitmen dan berusaha untuk mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi di Indonesia pada masa lalu. Hal ini supaya anak-anak negeri ini tidak merasakan pelanggaran HAM yang dilakukan di masa lalu. (Imron Fajar)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejak 2012, LPSK Tangani 3.000 Korban G30S PKI

Sejak 2012, LPSK Tangani 3.000 Korban G30S PKI

News | Selasa, 18 September 2018 | 19:16 WIB

Jimly ke Komnas HAM Tanpa Agutinus, Si Nekat Pemanjat Baliho

Jimly ke Komnas HAM Tanpa Agutinus, Si Nekat Pemanjat Baliho

News | Jum'at, 14 September 2018 | 13:19 WIB

Pemanjat Papan Reklame akan Dipertemukan dengan Komnas HAM Besok

Pemanjat Papan Reklame akan Dipertemukan dengan Komnas HAM Besok

News | Kamis, 13 September 2018 | 20:42 WIB

Merasa Kecewa, Komnas HAM Tunggu Laporan Aksi #2019GantiPresiden

Merasa Kecewa, Komnas HAM Tunggu Laporan Aksi #2019GantiPresiden

News | Jum'at, 07 September 2018 | 16:25 WIB

Kasus Munir, Komnas HAM: Jadikan 7 September Hari Perlindungan

Kasus Munir, Komnas HAM: Jadikan 7 September Hari Perlindungan

News | Jum'at, 07 September 2018 | 15:41 WIB

Terkini

Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:24 WIB

Baru Ada di Jakarta dan Jogja, Menkes Dorong Layanan Transplantasi Hati Hadir di 34 Provinsi

Baru Ada di Jakarta dan Jogja, Menkes Dorong Layanan Transplantasi Hati Hadir di 34 Provinsi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:16 WIB

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:11 WIB

Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!

Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:09 WIB

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:03 WIB

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:02 WIB

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:55 WIB

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:53 WIB