Korupsi Proyek Gempa Lombok, Politisi Golkar Kena Pasal Berlapis

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 19 September 2018 | 12:48 WIB
Korupsi Proyek Gempa Lombok, Politisi Golkar Kena Pasal Berlapis
Rumah warga rusak akibat gempa Lombok 6,9 SR yang terjadi pada Minggu (19/8/2018) malam. (Foto: Dok BNPB)

Suara.com - Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa Lombok di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi secara berlapis.

Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada Jumat (14/9) lalu di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Rabu, mengungkapkan tersangka OTT, Muhir, Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar, dijerat Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Karena ada unsur dugaan pidana penyuapan dengan menerima hadiah, janji atau barang berupa uang, makanya turut kita sangkakan Pasal 11," kata Sumedana.

Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka kepada kepala dinas setelah proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar itu masuk dalam pembahasan DPRD Kota Mataram.

Kejari Mataram telah menahan Muhir terhitung sejak Jumat (14/9) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk pemeriksaannya, Sumedana mengatakan pihaknya belum mengagendakan. Jaksa penyidik masih fokus dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Mataram dan DPRD Kota Mataram.

"Untuk tersangka belum, kita fokus dulu dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sumedana, mantan jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tugas Khusus Presiden Jokowi untuk Gubernur NTB Baru

Tugas Khusus Presiden Jokowi untuk Gubernur NTB Baru

News | Rabu, 19 September 2018 | 12:21 WIB

Akhirnya, Nasdem Coret Bacaleg eks Koruptor

Akhirnya, Nasdem Coret Bacaleg eks Koruptor

News | Selasa, 18 September 2018 | 20:13 WIB

Setnov Bongkar Anggota DPR dan Banggar yang Terima Suap e-KTP

Setnov Bongkar Anggota DPR dan Banggar yang Terima Suap e-KTP

News | Selasa, 18 September 2018 | 17:42 WIB

Korupsi e-KTP, Setya Novanto Akui Terima Suap 3,8 Juta Dolar

Korupsi e-KTP, Setya Novanto Akui Terima Suap 3,8 Juta Dolar

News | Selasa, 18 September 2018 | 17:32 WIB

Zulkifli Hasan Datang ke KPK Sendirian

Zulkifli Hasan Datang ke KPK Sendirian

News | Selasa, 18 September 2018 | 11:03 WIB

Terkini

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×