Jalani Sidang, Ahmad Dhani Tegaskan Akun Medsosnya Bebas Hoaks

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 25 September 2018 | 05:41 WIB
Jalani Sidang, Ahmad Dhani Tegaskan Akun Medsosnya Bebas Hoaks
Ahmad Dhani di kediamannya yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018) malam. (Suara.com/Sumarni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengaku, cuitan tersebut dikirim dari telepon seluler milik Ahmad Dhani ke pengelola akun media sosialnya, Bimo.

"Terbersit begitu saja, twit itu terinspirasi saat Kiai Ma'ruf Amin banyak disudutkan (oleh pendukung Basuki alias Ahok)," katanya seraya menambahkan, ia tidak pernah meminta persetujuan dari Ahmad Dhani terkait cuitan tersebut.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI