Tersangka Suap, KPK Peringatkan Mantan Bos Lippo Grup Kooperatif

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Kamis, 27 September 2018 | 12:44 WIB
Tersangka Suap, KPK Peringatkan Mantan Bos Lippo Grup Kooperatif
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan bos Lippo Group, Edy Sindoro agar kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap pengamanan sejumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edy masih berada di luar negeri sejak tahun 2016 setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK November 2016 lalu.

"Untuk tersangka (Edy Sindoro), KPK mengimbau agar bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/9/2018).

Febri mengatakan sikap koperatif Edy sangat perlu untuk proses penyidikan kasus. Lantaran Edy yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum sama sekali penuhi panggilan penyidik KPK.

"Ini akan lebih baik bagi tersangka dan proses hukum," ujar Febri

Sebelumnya, Penyidik KPK telah mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap dua saksi untuk tersangka Edy, yakni Advokat Lucas dan pihak swasta atas nama Dina Soraya.

Pencegahan terhadap Lucas dan Dina dilakukan selama kurang lebih 6 bulan sejak 18 September 2018, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan sejumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dina dan Lucas ini dilarang berpergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama 6 bulan terhitung sejak 18 September 2018," kata Febri.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Namun, setelah beberapa kali dipanggil, Eddy tidak pernah hadir. Karena tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

baca juga

Dikabarkan, Eddy Sindoro masih berada di luar negeri. Berawal dari rencana perawatan kesehatan di Singapura, tapi hingga saat keberadaan sudah tidak diketahui lagi. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edi Nasution.

Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subaider dua bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Direktur PT PJB Investasi

Kasus PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Direktur PT PJB Investasi

News | Kamis, 27 September 2018 | 10:13 WIB

Tak Kooperatif, KPK Tahan Politisi Golkar di DPRD Sumut

Tak Kooperatif, KPK Tahan Politisi Golkar di DPRD Sumut

News | Kamis, 27 September 2018 | 09:48 WIB

Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun

Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun

News | Rabu, 26 September 2018 | 23:24 WIB

Airlangga Akui Pernah Bertemu Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1

Airlangga Akui Pernah Bertemu Tersangka Suap Proyek PLTU Riau-1

News | Rabu, 26 September 2018 | 22:54 WIB

KPK Dalami Dirut PLN Sofyan Basir dalam Proyek PLTU Riau-1

KPK Dalami Dirut PLN Sofyan Basir dalam Proyek PLTU Riau-1

News | Rabu, 26 September 2018 | 21:42 WIB

Terkini

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026

Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 21:47 WIB

Ricky Soebagdja Puji Mentalitas Student-Athlete di Campus League, BINUS Juara Regional Bandung

Ricky Soebagdja Puji Mentalitas Student-Athlete di Campus League, BINUS Juara Regional Bandung

Sport | Jum'at, 18 September 2026 | 21:27 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Masyarakat Desa Kedundung Sampang Saat Kemarau

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Masyarakat Desa Kedundung Sampang Saat Kemarau

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 21:21 WIB

×