Kasus Eks Bos Lippo Group, Advokat Lucas Mangkir Pemeriksaan KPK

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 28 September 2018 | 17:14 WIB
Kasus Eks Bos Lippo Group, Advokat Lucas Mangkir Pemeriksaan KPK
Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Advokat Lucas kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengabulan sejumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski batal memberikan keterangan, Lucas menyampaikan surat batal hadir ke KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut ketidak hadiran advokat Lucas lantaran telah mengirim surat ke penyidik KPK.

"Berhalangan hadir (advokat Lucas). Tadi ada yang mengantar surat ke KPK," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (28/9/2018).

Namun Febri tak menjelaskan secara rinci ketidakhadiran Lucas dalam pemeriksaan penyidik KPK.

Lucas pun telah resmi dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Lucas dicekal selama enam bulan bersama satu saksi dari pihak swasta bernama Dina Soraya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan bos Lippo Group Edy Sindoro sebagai tersangka.

Keterangan Lucas diperlukan penyidik untuk mencari informasi keberadaan tersangka Edy Sindoro yang berada di luar negeri.

"Dalam konteks kasus ini, dua orang tersebut perlu diklarifikasi terkait pengetahuan mereka tentang keberadaan tersangka ES (Edy Sindoro) di luar negeri, termasuk apakah mengetahui perpindahan tersangka ES," tutup Febri.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Namun, setelah beberapa kali dipanggil, Eddy tidak pernah hadir, karena belum diketahui keberadaannya. Dikabarkan, Eddy Sindoro masih berada di luar negeri.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edi Nasution. Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subaider dua bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dugaan Suap Edy Sindoro, KPK Lakukan Pencekalan ke Dua Orang

Dugaan Suap Edy Sindoro, KPK Lakukan Pencekalan ke Dua Orang

News | Kamis, 27 September 2018 | 18:40 WIB

Korupsi RS Udayana, PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK

Korupsi RS Udayana, PT DGI Kembalikan Rp 70 Miliar ke KPK

News | Kamis, 06 September 2018 | 21:10 WIB

KPK Tak Mau Buru-buru Tahan Idrus Marham

KPK Tak Mau Buru-buru Tahan Idrus Marham

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 21:42 WIB

KPK Minta Pejabat Penerima Tiket Asian Games Gratis Melapor

KPK Minta Pejabat Penerima Tiket Asian Games Gratis Melapor

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 21:35 WIB

Terkini

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:39 WIB

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:35 WIB

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:16 WIB

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:11 WIB

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:21 WIB

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:17 WIB

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB