KPK Tak Mau Buru-buru Tahan Idrus Marham

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 27 Agustus 2018 | 21:42 WIB
KPK Tak Mau Buru-buru Tahan Idrus Marham
Idrus Marham di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1, namun belum mau terburu-buru menahannya.

"Sekarang belum ada penahanan untuk tersangka IM tersebut, karena kami kan masih perlu memeriksa saksi-saksi baik dari pihak swasta ataupun pihak keluarga tersangka yang lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Bahkan Febri mengatakan KPK tidak langsung memeriksa Idrus sebagai tersangka.

"Saya kira nanti kami periksa dulu jadi saksi kemudian kita jadwalkan pemeriksaan tersangka jika memang sudah memenuhi ketentuan di Pasal 21 KUHAP," katanya.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, ada sejumlah alasan untuk dapat menahan seseorang yang sudah menjadi tersangka. Karenanya, Febri mengatakan KPK harus mempertimbangkan semuanya.

"Ada syarat objektif, ada syarat subjektif dan yang bersangkutan sudah terpenuhi misalnya diduga keras melakukan tindak pidana maka tentu penahanan dapat dilakukan tapi sejauh ini hal itu belum dilakukan," tandas Febri.

Untuk diketahui, Idrus menjadi tersangka setelah diduga oleh KPK ikut terlibat dalam Proyek PLTU Riau-1.  Idrus diduga ikut mendorong penandatanganan persetujuan proyek PLTU Riau 1.

Atas jasanya tersebut, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes. Idrus juga diduga KPK mengetahui pemberian uang oleh Johannes terhadap Eni Saragih.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Dengan ditetapkannya Idrus sebagai tersangka, maka dalam kasus ini sudah ada tiga orang tersangka. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Minta Pejabat Penerima Tiket Asian Games Gratis Melapor

KPK Minta Pejabat Penerima Tiket Asian Games Gratis Melapor

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 21:35 WIB

Suap PLTU Riau, KPK Belum Mau Periksa Ketua Umum Partai Golkar

Suap PLTU Riau, KPK Belum Mau Periksa Ketua Umum Partai Golkar

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 20:50 WIB

Tersangka PLTU Riau-1 Ungkap Aliran Rp 2 M ke Munaslub Golkar

Tersangka PLTU Riau-1 Ungkap Aliran Rp 2 M ke Munaslub Golkar

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 18:59 WIB

Setnov Duga Ada Duit Proyek PLTU Riau-1 Mengalir ke Golkar

Setnov Duga Ada Duit Proyek PLTU Riau-1 Mengalir ke Golkar

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 16:39 WIB

Setya Novanto Disebut Mengetahui Soal Kasus PLTU Riau-1

Setya Novanto Disebut Mengetahui Soal Kasus PLTU Riau-1

News | Senin, 27 Agustus 2018 | 15:57 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB