Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edi Nasution. Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subaider dua bulan kurungan.
Kasus Eks Bos Lippo Group, Advokat Lucas Mangkir Pemeriksaan KPK
Jum'at, 28 September 2018 | 17:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kuasa Hukum Klaim 7 Saksi Tak Bisa Buktikan Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto
25 April 2025 | 18:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI