Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Yati Febriningsih)
Usai Digerebek, Rumah Tempat Pesta Seks 23 Lelaki Kini Sepi
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 02 Oktober 2018 | 09:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ulama Bima Dukung Penuh TNI Sikat Habis Gembong Narkoba
09 Mei 2025 | 20:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI