Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 03 Oktober 2018 | 22:29 WIB
Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian
Capres - Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Muannas Alaidid menjelaskan alasannya menuduh Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno telah menyebarkan ujaran kebencian, terkait kebohongan yang disampaikan aktivis sosial Ratna Sarumpaet.

Dia menduga, pernyataan Prabowo – Sandiaga terkait sandiawara Ratna menjadi korban penganiayaan semata-mata ditujukan untuk mendiskreditkan rival mereka di Pilpres 2019, Jokowi – Maruf Amin.

"Ujaran kebencian membangun sentimen individu ya. Kami duga ini bagian dari aktivitas politik, tidak bisa dipisahkan antara kelompoknya Jokowi dan Prabowo. Kita bicara fakta hukum saja," kata Muannas seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).

Muannas menganggap konteks pembelaan yang disampaikan kubu Prabowo – Sandiaga kepada Ratna juga tak berdasarkan fakta.

Sejak kabar penganiayaan itu beredar di media sosial, kata Muannas, Ratna yang ikut tergabung dalam tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga juga tak buru-buru memberikan klarifikasi bahwa informasi itu bohong.

Dia juga  menyebutkan, alasan melaporkan Prabowo-Sandiaga atas tuduhan ujaran kebencian karena imbas dari pernyataan pasangan nomor dua itu telah memicu kegaduhan di masyarakat. Kata dia, hal itu turut mengacu kepada salah satu pasal yang diatur undang-undang.

"Dalam UU yang kami ajukan untuk menjerat keduanya, mengisyaratkan barang siapa menyiarkan informasi berita bohong dan dapat menimbulkan keonaran diancam pidana penjara. Pernyataan Prabowo dalam konferensi pers yang membela Ratna, sudah masuk dalam unsur pasal itu," kata dia.

Selain Prabowo – Sandiaga, Cyber Indonesia juga melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachel Maryam, Habiburokhman, Ferdinand Hutahean, dan Ratna Sarumpaet sendiri.

Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

baca juga

Dalam laporan ini, Prabowo-Sandiaga bersama yang lainnya diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratna Sarumpaet Mencap Jadi Pencipta Hoaks, Tinggal Proses Hukum

Ratna Sarumpaet Mencap Jadi Pencipta Hoaks, Tinggal Proses Hukum

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 22:23 WIB

Prabowo: Ratna Sarumpaet Punya Tekanan Jiwa yang Berat

Prabowo: Ratna Sarumpaet Punya Tekanan Jiwa yang Berat

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 22:18 WIB

Terpancing Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Minta Maaf ke Publik

Terpancing Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Minta Maaf ke Publik

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 22:13 WIB

Bohongi Prabowo, Ratna Sarumpaet Dipecat dari Jabatan Jurkamnas

Bohongi Prabowo, Ratna Sarumpaet Dipecat dari Jabatan Jurkamnas

News | Rabu, 03 Oktober 2018 | 21:35 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×