KPK Ungkap Peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau

Kamis, 04 Oktober 2018 | 17:31 WIB
KPK Ungkap Peran Dirut PLN Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu pertemuan Eni meminta Sofyan Basir membantu terdakwa (Kotjo) mendapatkan proyek PLTU, di mana Sofyan kemudian memerintahkan Supangkat mengawasi proses kontrak proyek PLTU," ujar Ronald.

Hingga akhirnya, untuk kelanjutan proyek PLTU Riau-1, Eni berkoordinasi dengan Idrus Marham. Dalam perjalanan pengerjaan proyek tersebut, Setnov ditangkap KPK dalam kasus KTP elektronik pada bulan November 2017.

Untuk diketahui, Kotjo didakwa memberikan uang imbalan kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham, bila kedua orang itu memuluskan proyek PLTU Riau sebesar Rp 4.7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai USD 900 juta.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI