Sudah Lanjut Usia, Pengacara Upayakan Ratna Sarumpaet Tak Ditahan

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 05 Oktober 2018 | 14:57 WIB
Sudah Lanjut Usia, Pengacara Upayakan Ratna Sarumpaet Tak Ditahan
Insank Nazrudin, pengacara Ratna Sarumpaet, di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penentuan ditahan atau tidaknya aktivis sosial Ratna Sarumpaet akan diumumkan 1x 24 jam pascaditangkap polisi di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.

Insank Nazrudin, pengacara Ratna Sarumpaet, mengakui akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kalau kliennya dinyatakan bakal dijebloskan ke sel atas kasus penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media sosial.

"Itu kan formal ya, permohonan. Kalau dilakukan penahanan ya pasti kami akan mohonkan itu. Iya, kami akan ajukan," kata Insank saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Menurutnya, penangguhan penahanan bisa dilakukan karena Ratna Sarumpaet terbilang koperatif selama diperiksa sebagai tersangka.

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah faktor kesehatan karena Ratna kekinian sudah berusia 70 tahun.

"Karena kami menilai juga ibu RS (Ratna Sarumpaet) sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau kemana sih dia, tak bakal melarikan diri," katanya.

Pascaditangkap di bandara, polisi belum melakukan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, status Ratna sejauh ini masih dalam penangkapan.

Menurutnya, upaya penahanan atau tidak terhadal Ratna bakal diputuskan setelah 1×24 jam penangkapan.

"Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

baca juga

Polisi telah menetapkan status Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks terkait aksi penganiayaan di media sosial.

Akibat hoax terkait penganiayaan itu, Ratna pun terancam di penjara 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terjerat Kasus Baru, Apa Kabar Kasus Makar Ratna Sarumpaet?

Terjerat Kasus Baru, Apa Kabar Kasus Makar Ratna Sarumpaet?

News | Jum'at, 05 Oktober 2018 | 14:34 WIB

Fadli Zon Gemas Polisi Panggil Amien Rais soal Ratna Sarumpaet

Fadli Zon Gemas Polisi Panggil Amien Rais soal Ratna Sarumpaet

News | Jum'at, 05 Oktober 2018 | 14:22 WIB

Bikin Hoaks dan Ditangkap, Begini Keseharian Ratna Sarumpaet

Bikin Hoaks dan Ditangkap, Begini Keseharian Ratna Sarumpaet

News | Jum'at, 05 Oktober 2018 | 14:12 WIB

Sebelum Ditangkap, Rumah Ratna Sarumpaet Sering Didatangi Polisi

Sebelum Ditangkap, Rumah Ratna Sarumpaet Sering Didatangi Polisi

News | Jum'at, 05 Oktober 2018 | 14:04 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×