MUI: Bila Diizinkan, Mayat Korban Gempa Sulteng Boleh Dibakar

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 07 Oktober 2018 | 19:12 WIB
MUI: Bila Diizinkan, Mayat Korban Gempa Sulteng Boleh Dibakar
Tiga jenazah korban gempa berhasil dievakuasi dari balik reruntuhan Hotel Roa Roa, Jalan Patimura, Kota Palu, Sulawesi Selatan, Selasa (2/10/2018). Dua jenazah korban diketahui merupakan atlet paralayang. [Suara.com/Muhamad yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian mengenai mengafani jenazah, urai Zainal Abidin, dapat dilakukan bila kondisi memungkinkan serta perlengkapan tersedia untuk mengkafani.

Namun, bila tidak tersedia, kata dia, tidak perlu dikafani. Mayat dapat dikuburkan dan dibungkus dengan kantong mayat atau kain lainnya.

"Kalau jenazah yang tertimbun masih bisa diangkat, maka harus segera dikuburkan. Jangan ditunda-tunda. Tapi karena telah membusuk dan menyebarkan bakteri, boleh dikuburkan dengan kantong mayat yang menjadi kain kafan," kata Zainal Abidin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI