Pemerintah Konsisten Perangi Kejahatan Lingkungan Hidup

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Rabu, 10 Oktober 2018 | 08:27 WIB
Pemerintah Konsisten Perangi Kejahatan Lingkungan Hidup
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jakarta, Senin (8/10/2018). (Dok: KLHK)

Suara.com - Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh korporasi secara sistematis tidak hanya menghancurkan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan kerugian negara, namun juga menurunkan kewibawaan negara. Indonesia telah merasakan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu kesehatan, kegiatan pendidikan dan perekonomian, serta adanya protes dari negara tetangga akibat pencemaran asap lintas batas beberapa waktu lalu.

"Pemerintah sangat serius," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, kepada media di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Ia menyatakan, keseriusan pemerintah dapat dilihat dari konsistensi dan ketegasan KLHK dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan secara intensif dalam tiga tahun terakhir, dimana 518 korporasi telah dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin, 519 kasus pidana diproses dan dibawa ke pengadilan, serta 18 perusahaan digugat perdata.

Saat ini, pemerintah telah berhasil memenangkan gugatan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sebesar Rp 17,9 triliun.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jakarta, Senin (8/10/2018). (Dok: KLHK)
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jakarta, Senin (8/10/2018). (Dok: KLHK)

Untuk kasus karhutla, 171 korporasi dikenakan sanksi administratif, 11 korporasi di gugat secara perdata, 5 diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan nilai pertanggungjawaban korporasi senilai Rp 1,4 triliun, dan 12 kasus diproses pidana oleh penyidik KLHK. Dalam penegakan hukum karhutla, juga telah diterapkan prinsip pertanggung jawaban mutlak (strict liability).

Atas keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum bersama-sama masyarakat tiga tahun terakhir sejak 2015, penurunan titik panas (hotspot) secara signifikan mencapai 95 persen, berdasarkan satelit NOAA dibandingkan karhutla pada 2015.

Rasio Sani juga mengungkapkan dukungannya kepada Profesor Bambang Hero Saharjo,  akademisi dan ahli tentang kebakaran hutan dan lahan, yang saat ini tengah menjalani gugatan hukum oleh satu perusahaan. Bambang Hero telah membantu KLHK dalam berbagai kasus karhutla dengan menjadi saksi ahli.

"Gugatan merupakan ancaman sangat serius bagi penegakan hukum LHK, karena keberhasilan penegakan hukum karhutla tidak terlepas dari dukungan ilmiah para ahli dan akademisi," ujarnya.

Dalam menghadapi karhutla,  pengadilan membutuhkan bukti-bukti ilmiah, sehingga peran ahli sangat penting agar majelis hakim dapat memahami bagaimana kejadian dan dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kami akan terus bersama dengan Prof. Bambang Hero serta para ahli yang lain dalam menghadapi pembalasan yang dilakukan oleh korporasi pelaku kejahatan, khususnya Karhutla”, tegas Rasio.

Kejahatan karhutla merupakan kejahatan luar biasa dan sistematis yang berdampak luas terhadap kemanusiaan. Pelaku  juga diindikasikan menikmati hasil keuntungan atas tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas terhadap kejahatan tersebut, agar ada efek jera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB