Dugaan Suap Jenderal Tito, Polisi Jelaskan Misteri Buku Merah

Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:29 WIB
Dugaan Suap Jenderal Tito, Polisi Jelaskan Misteri Buku Merah
[Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menjelaskan soal buku merah yang kini menjadi polemik karena diduga ada aliran dana pengusaha impor daging Basuki Hariman ke pejabat negara termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Menurut Adi, buku merah itu merupakan catatan milik Kumala Dewi Sumartono, staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa, perusahaan milik Basuki.

"Buku merah itu buku dicatat oleh Kumala Dewi. Jangan artikan orang yang menyerahkan, tapi mencatat. Yang menyuruh mencatat namanya Basuki Hariman," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Adi menyampaikan, peran Kumala yakni mencatat segala transaksi keuangan atas perintah Basuki.

"Sekarang pertanyaannya apa isi catatan? Menurut Kumala Dewi setiap yang bersangkutan mendapatkan perintah untuk mencatat dari Basuki Hariman. Dia catat sesuai isi perintah Basuki Hariman," kata dia.

Adi mengaku polisi telah memintai keterangan Basuki Hariman terkait isi dari catatan di buku merah tersebut. Dari keterangan Basuki, kata Adi, buku merah itu hanya mendata soal terkait perputaran uang di internal perusahaan.

Adi melanjutkan, Basuki juga telah membantah ada catatan penyerahan aliran uang ke sejumlah pejabat negara di dalam buku merah itu.

"Basuki Hariman sudah kita periksa, sudah kita mintai klarifikasinya. Basuki Hariman menyatakan bahwa hal hal apa saja yang ia catat dalam buku itu adalah semata mata untuk kepentingan dirinya, tidak ada urusannya penyerahan uang kepada (Tito) sesuai dalam buku catatan. Itu keterangan Basuki Hariman," kata dia

"Nah kenapa dia catat tujuannya adalah untuk kepentingan diri. Kaitannya dengan untuk mengurangi laba perusahaan. Kalau laba kurang maka bonus karyawan juga kurang. itu tujuannya dia mencatat. kami pun sudah mendalami lagi," sambung Adi.

Baca Juga: KPK Kaji Liputan IndonesiaLeaks soal Perusakan Buku Merah

Dalam buku merah itu, kata Adi, Kumala Dewi juga diminta mencatat uang yang digunakan untuk keperluan keluarga Basuki.

"Kalau memang uang itu untuk kepentingan dirinya sudah kita break down. bahwa uang itu untuk kepentingannya banyak, untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Ada kegiatan di luar negeri dan lain-lain," kata dia.

Seperti diketahui, kasus suap impor daging sapi Basuki Hariman yang ikut menyeret mantan hakim Mahkamah Konstusi Patrialis Akbar kembali menyeruak ke publik. Dalam kasus ini, Basuki Hariman yang menjadi penyuap Partialis pun telah divonis delapan penjara.

Berdasarkan hasil peliputan investigasi Suara.com bersama 5 media yang berkolaborasi dalam IndonesiaLeaks, terungkap adanya aliran dana dari Basuki ke sejumlah pejabat negara lain, petinggi Polri, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menjadi Kepolda Metro Jaya.

Aliran dana tersebut tertulis dalam buku bersampul berwarna merah, yang berhasil disita Komisi Pemberantasan Korupsi di salah satu kantor perusahaan Basuki pada tahun 2017. Namun, buku merah itu diduga telah dirusak.

Akibat dugaan perusakan buku merah yang menjadi barang bukti dalam kasus itu, KPK juga telah menjatuhkan sanksi kepada penyidik dari unsur Polri yakni Roland Ronaldy dam Harun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI