Kasus Korupsi Proyek Gempa Lombok Mulai Disidang 16 Oktober

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:28 WIB
Kasus Korupsi Proyek Gempa Lombok Mulai Disidang 16 Oktober
Seorang warga berada dekat puing-puing rumahnya yang roboh pascagempa di Dusun Labuan Pandan Tengak, Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Suara.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi SD dan SMP pasca gempa Lombok Kota Mataram ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (10/10/2018). Dalam kasus ini, seorang politisi, Muhir jadi tersangka.

Dalam kasusnya, Muhir dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok pada 14 September 2018.

Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram kepada kepala dinas yang mengajukan proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar.

Dalam berkas perkaranya, jaksa penyidik tidak hanya mencantumkan barang bukti hasil OTT, pemeriksaan tersangka dan saksi.

Hasil pemeriksaan ahli dari Tim Intelijen dari Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung, berupa rekaman komunikasi terkait kasus ini juga turut terlampir sebagai alat bukti yang tentunya menguatkan perbuatan tindak pidana tersangka.

"Pagi tadi berkasnya dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ditetapkan untuk agenda sidang perdananya Selasa (16/10) depan," kata Kajari Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Rabu siang.

Terkait dengan keterangan dari Kajari Mataram, Juru Bicara Pengadilan Tipikor Mataram Fathurrauzi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara milik tersangka Muhir pada Rabu (10/10) pagi, dan perkaranya telah teregister dengan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr.

"Berkas perkaranya sudah diterima dan ketua pengadilan sudah mengeluarkan surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya serta agenda sidang perdananya yang sudah ditetapkan Selasa (16/10/2018) depan," ujar Fathurrauzi. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korban Tewas Gempa Palu - Donggala Tembus 2.045 Orang

Korban Tewas Gempa Palu - Donggala Tembus 2.045 Orang

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:13 WIB

Kota Mataram Rugi Rp 1 Triliun karena Gempa

Kota Mataram Rugi Rp 1 Triliun karena Gempa

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:06 WIB

Bandit Perdagangan Manusia Jaringan Arab Saudi Jebak Warga Lombok

Bandit Perdagangan Manusia Jaringan Arab Saudi Jebak Warga Lombok

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:59 WIB

Fahri Hamzah: Hadiah Buat Pelapor Korupsi itu Kampanye Politik

Fahri Hamzah: Hadiah Buat Pelapor Korupsi itu Kampanye Politik

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:46 WIB

Pemerintah Beri Hadiah Pengungkap Korupsi, PBNU Puji Jokowi

Pemerintah Beri Hadiah Pengungkap Korupsi, PBNU Puji Jokowi

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:07 WIB

Terkini

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

×