Pemerintah Beri Hadiah Pengungkap Korupsi, PBNU Puji Jokowi

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:07 WIB
Pemerintah Beri Hadiah Pengungkap Korupsi, PBNU Puji Jokowi
Ketua PBNU, Robikin Emhas. (Suara.com/Umay Saleh)

Suara.com - Ketua PBNU, Robikin Emhas menilai penerbitan Peraturan Presiden (PP) Nomor 43 Tahun 2018 memberikan angin besar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, PP tersebut mengatur ketentuan pemberian hadiah pengungkap  korupsi.

Menurut Robikin, dengan adanya penerbitan PP itu membuktikan ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. Robikin pun memuji atas komitmen Jokowi.

"Ini membuktikan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sesuatu yang patut dipuji," kata Robikin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10/2018).

Robikin mengungkapkan bahwa pembentukan PP itu mendorong masyarakat lebih aktif dalam menjaga lingkungan bersih dari praktik korupsi.

Akan tetapi, dirinya mengimbau dalam PP tersebut dicantumkan sebuah aturan mekanisme pelaporan masyarakat yang memiliki bukti suatu tindakan korupsi. Alangkah baiknya peraturan itu mengatur apabila masyarakat menemui sejumlah praktik korupsi, maka harus segera melapor ke pihak berwenang, bukan serta merta bisa diumumkan sendiri tanpa melalui verifikasi.

Robikin enggan apabila hal tersebut tidak diatur dalam sebuah peraturan, nantinya akan berdampak negatif semisal tuduhan itu tidak terbukti.

"Tidak boleh atas nama peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi lalu secara serampangan mengungkap kasus korupsi di laman sosial media atau di wilayah publik lainnya," ujar dia.

Robikin menyadari bahwa korupsi masih termasuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa, akan tetapi dirinya menekankan PP tersebut bisa membatasi adanya kemungkinan yang merugikan pihak tak bersalah.

"Meskipun korupsi merupakan extraordinary crime, hindarkan kemungkinan terjadinya trial by the press. Karena dalam negara yang beradab, praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam penegakan hukum (law enforcement) harus tetap dijunjung tinggi," pungkasnya.

baca juga

Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan itu.

PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan, peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Kembali Undang Amien Rais Datang ke KPK

KPK Kembali Undang Amien Rais Datang ke KPK

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 13:02 WIB

KPK Usulkan Perubahan Aturan Pemberian Hadiah Pelapor Korupsi

KPK Usulkan Perubahan Aturan Pemberian Hadiah Pelapor Korupsi

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 12:02 WIB

Hadiah Rp 200 Juta untuk Pengungkap Korupsi, KPK: Harus Diberikan

Hadiah Rp 200 Juta untuk Pengungkap Korupsi, KPK: Harus Diberikan

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 05:15 WIB

KPK Tahan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu

KPK Tahan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 21:56 WIB

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Suap Proyek

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Suap Proyek

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 21:43 WIB

Terkini

AADC Kembali Bikin Flashback: Mengapa Nostalgia SMA Tetap Memikat Gen Z?

AADC Kembali Bikin Flashback: Mengapa Nostalgia SMA Tetap Memikat Gen Z?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:15 WIB

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:14 WIB

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:10 WIB

Rawat Skin Barrier Kulit Kering! 4 Pelembap Cholesterol Kunci Wajah Lembap

Rawat Skin Barrier Kulit Kering! 4 Pelembap Cholesterol Kunci Wajah Lembap

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:10 WIB

3 Rekomendasi Sunscreen Khusus Kulit Rosacea agar Wajah Tidak Mudah Memerah

3 Rekomendasi Sunscreen Khusus Kulit Rosacea agar Wajah Tidak Mudah Memerah

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 18:08 WIB

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026

Malang | Jum'at, 18 September 2026 | 18:04 WIB

Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Imbas Kecelakaan Kapan Beruntun?

Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Imbas Kecelakaan Kapan Beruntun?

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:04 WIB

Akselerasi Pembiayaan Perumahan, BRI Catat Penyaluran KPP Rp12 Triliun

Akselerasi Pembiayaan Perumahan, BRI Catat Penyaluran KPP Rp12 Triliun

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 18:03 WIB

BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur

BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur

Bekaci | Jum'at, 18 September 2026 | 18:01 WIB

Penyebab Rupiah Merosot Tipis ke Level Rp17.758

Penyebab Rupiah Merosot Tipis ke Level Rp17.758

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:00 WIB

×