Fahri Hamzah: Hadiah Buat Pelapor Korupsi itu Kampanye Politik

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:46 WIB
Fahri Hamzah: Hadiah Buat Pelapor Korupsi itu Kampanye Politik
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Rabu (10/10/2018). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang memuat pasal pemberian hadiah uang kepada palapor kasus korupsi, sebagai bentuk kampanye politik menjelang Pilpres 2019.

Fahri menilai, pemberian hadiah tersebut merupakan sebuah mazhab yang keliru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menyimpulkan, logika pemerintah adalah melalui penerbitan PP tersebut, semua masalah negara akan terselesaikan.

Fahri juga sempat menyinggung kalau pemerintah memiliki pemikiran seperti itu, maka seluruh masyarakat yang ingin melaporkan temuan kasus selain korupsi juta harus diberi hadiah.

"Jadi kenapa tidak sekalian saja kalau mazhab itu mau dilakukan, kenapa hanya untuk koruptor. Rp 200 juta untuk melaporkan korupsi, kenapa tidak Rp 300 juta untuk laporkan narkoba, Rp 400 juta untuk laporkan terorisme," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (10/10/2018).

Padahal, menurut Fahri, pemerintah memiliki konsep sistematik untuk mengatasi permasalahan yang ada di Indonesia. Namun, kata Fahri, pemerintah tidak mau mengandalkan itu.

"Pemerintah tidak mau mengandalkan audit. Pemerintah tidak mau mengambil pendekatan penguatan sistem di dalam mengatasi semua jenis kejahatan," ujarnya.

Oleh karenanya, Fahri menganggap bahwa penertiban PP tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye pihak petahana.

Dirinya menyarankan kepada kubu lawan, yakni Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, untuk mengambil sikap atas adanya penertiban peraturan tersebut.

"Jadi sekali lagi ini adalah bahan kampanye. Saya berharap bahwa penantang ini segera sigap mengambil sikap terhadap keputusan-keputusan yang seperti ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan terhadap pelapor korupsi.

PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan, bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Beri Hadiah Pengungkap Korupsi, PBNU Puji Jokowi

Pemerintah Beri Hadiah Pengungkap Korupsi, PBNU Puji Jokowi

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:07 WIB

Soal Penanganan Gempa Palu, Jokowi Akui Ada Kekurangan

Soal Penanganan Gempa Palu, Jokowi Akui Ada Kekurangan

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 14:08 WIB

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Minta Polisi Netral

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah Minta Polisi Netral

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 13:53 WIB

Soal Sumber Anggaran Hadiah Pelapor Korupsi, Jokowi: Tanya Menkeu

Soal Sumber Anggaran Hadiah Pelapor Korupsi, Jokowi: Tanya Menkeu

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 13:27 WIB

Terkini

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB