Terpidana Korupsi e-KTP Andi Narogong Lunas Bayar Denda

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:45 WIB
Terpidana Korupsi e-KTP Andi Narogong Lunas Bayar Denda
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nyatakan terpidana perkara korupsi proyek KTP-elektronik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melunasi pembayaran denda Rp 1 miliar.

Namun Andi Narogong juga masih harus melunasi uang pengganti lainnya sebesar 2,15 juta dolar AS. Total uang pengganti dan denda sebesar Rp2,286 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara.

"Terpidana telah membayarkan denda dan uang pengganti sebagai berikut denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari upaya "asset recovery" yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP-elektronik.

"Sebelumnya, sebagaimana disebutkan dalam putusan hakim, saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong telah mengembalikan uang senilai 350 ribu dolar AS," tuturnya.

KPK pada Kamis (4/10/2018) telah mengeksekusi Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat putusan Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Hutagalung dan Surya Jaya.

Majelis hakim memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-e dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018 yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

baca juga

Padahal pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi hanya divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bongkar Skandal Korupsi, Polisi Razia Klub Papan Atas Liga Belgia

Bongkar Skandal Korupsi, Polisi Razia Klub Papan Atas Liga Belgia

Bola | Rabu, 10 Oktober 2018 | 22:04 WIB

KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar

KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 18:17 WIB

Amien Rais Ingin Datang ke KPK, Tapi Gagal Gara-gara Ini

Amien Rais Ingin Datang ke KPK, Tapi Gagal Gara-gara Ini

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 17:49 WIB

Kasus Korupsi Proyek Gempa Lombok Mulai Disidang 16 Oktober

Kasus Korupsi Proyek Gempa Lombok Mulai Disidang 16 Oktober

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:28 WIB

Soal Kasus Pengrusakan Barbuk, Polisi dan KPK Beda Keterangan

Soal Kasus Pengrusakan Barbuk, Polisi dan KPK Beda Keterangan

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:21 WIB

Terkini

Pejabat Tinggi Kepolisian Ditangkap, Presiden: Kok Saya Tidak Dikasih Tahu, Saya Tidak Suka!

Pejabat Tinggi Kepolisian Ditangkap, Presiden: Kok Saya Tidak Dikasih Tahu, Saya Tidak Suka!

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:10 WIB

Perkuat Sistem Ketenagalistrikan, PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Australia

Perkuat Sistem Ketenagalistrikan, PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Australia

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:10 WIB

Sambil Menjalani Rawat Inap, Taktik Persija Saat Hadapi PSMS Medan Tetap dari Shin Tae-yong

Sambil Menjalani Rawat Inap, Taktik Persija Saat Hadapi PSMS Medan Tetap dari Shin Tae-yong

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 16:05 WIB

Telkom Akselerasi Adopsi AI di Segmen Enterprise, Kesiapan Data dan Talenta Jadi Kunci Utama

Telkom Akselerasi Adopsi AI di Segmen Enterprise, Kesiapan Data dan Talenta Jadi Kunci Utama

Tekno | Selasa, 03 November 2026 | 16:05 WIB

Transjakarta Hadirkan 'Hers Signal', Gantungan Kunci Pintar untuk Laporkan Kekerasan Seksual

Transjakarta Hadirkan 'Hers Signal', Gantungan Kunci Pintar untuk Laporkan Kekerasan Seksual

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:02 WIB

Don't Disturb Me Farming: Love-Hate yang Dibalut Pertanian dan Peternakan

Don't Disturb Me Farming: Love-Hate yang Dibalut Pertanian dan Peternakan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:00 WIB

Kapasitas Data Center di Cikarang Terisi Penuh, NeutraDC Perluas Langkah Ekspansi Infrastruktur AI

Kapasitas Data Center di Cikarang Terisi Penuh, NeutraDC Perluas Langkah Ekspansi Infrastruktur AI

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 15:59 WIB

KP2MI - Barantin Teken MoU, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran di Bandara dan Pelabuhan

KP2MI - Barantin Teken MoU, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran di Bandara dan Pelabuhan

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:59 WIB

Mutasi Besar-besaran Polri, 264 Perwira Bergeser: Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Mutasi Besar-besaran Polri, 264 Perwira Bergeser: Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Selasa, 03 November 2026 | 15:58 WIB

5 Hair Oil Terbaik untuk Atasi Rambut Rontok Mulai Rp40 Ribuan Biar Lebat Kembali!

5 Hair Oil Terbaik untuk Atasi Rambut Rontok Mulai Rp40 Ribuan Biar Lebat Kembali!

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 15:58 WIB

×