MA Perberat Penjara Terpidana e-KTP Andi Narogong Jadi 13 Tahun

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 26 September 2018 | 05:15 WIB
MA Perberat Penjara Terpidana e-KTP Andi Narogong Jadi 13 Tahun
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/12).

Suara.com - Mahkamah Agung memperberat putusan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi KTP elektronik (KTP-e). Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.

Majelis hakim memutuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-e dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018 yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Padahal pada pengadilan tingkat pertama 21 Desember 2017, Andi "hanya" divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.

Terkait perkara ini, sudah beberapa orang dijatuhi vonis yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman masing-masing 15 tahun dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,732 miliar.

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, masih ada perkara di tingkat penuntutan yaitu mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov serta pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara korupsi KTP elektronik.

Selanjutnya ada mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KTP-e dengan sangkaan menghalang-halangi penyidikan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Namun, proses penyidikannya masih berlangsung di KPK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soekarwo Catat Rekam Jejak Korupsi Calon Pejabat Sebelum Dilantik

Soekarwo Catat Rekam Jejak Korupsi Calon Pejabat Sebelum Dilantik

News | Selasa, 25 September 2018 | 17:25 WIB

Soekarwo: Minta Syahri Mulyo Tawakal setelah Dinonaktifkan

Soekarwo: Minta Syahri Mulyo Tawakal setelah Dinonaktifkan

News | Selasa, 25 September 2018 | 15:54 WIB

Buronan Kasus Korupsi Dibekuk di Bandara Sepulang Naik Haji

Buronan Kasus Korupsi Dibekuk di Bandara Sepulang Naik Haji

News | Selasa, 25 September 2018 | 14:09 WIB

Foto Setnov di Rest Area Tol Purbaleunyi, Begini Penjelasan KPK

Foto Setnov di Rest Area Tol Purbaleunyi, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 25 September 2018 | 12:59 WIB

Terkini

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

Bogor | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:39 WIB

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:28 WIB

BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta

BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:17 WIB

BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat

BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat

Batam | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:14 WIB

Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Jogja | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:10 WIB

Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness

Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness

Bekaci | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:06 WIB

Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Surakarta | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:02 WIB

Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan

Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:01 WIB

BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital

BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital

Sumbar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:57 WIB

×