Permohonan Ditolak, Ratna Sarumpaet Gagal Jadi Tahanan Kota

Bangun Santoso, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 13:28 WIB
Permohonan Ditolak, Ratna Sarumpaet Gagal Jadi Tahanan Kota
Ratna Sarumpaet (kiri) dan putrinya, Atiqah Hasiholan (kanan). [Suara.com]

Suara.com - Polisi memutuskan menolak penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet yang diajukan keluarga. Alasan penolakan itu karena polisi masih melakukan penyidikan setelah Ratna menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.

"Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan. Dengan alasan masih dalam proses sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).

Argo membeberkan alasan polisi menolak permohonan itu, karena polisi masih memerlukan keterangan Ratna Sarumpaet untuk mengkroscek hasil pemeriksaan para saksi yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

"Misalnya sebagai kemarin contoh, masih perlu pemeriksaan tambahan karena kita mendapatkan pemeriksaan saksi nah kita kroscek. Jadi karena ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu, kita jadi belum bisa dikabulkan," ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, pengacara Ratna, Insank Nasrudin telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan Ratna ke Polda Metro Jaya, Senin (8/10) kemarin.

Dalam permohonan itu, Insank menyampaikan ada empat nama anak Ratna Sarumpaet termasuk artis Atiqah Hasiholan yang dicantumkan sebagai penjamin. Keluarga menjamin jika Ratna akan bersikap kooperatif jika polisi mengabulkan permohonan tersebut.

"Iya, anak-anaknya aja (sebagai penjamin)," kata dia di Polda Metro Jaya.

Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan lantaran keluarga khawatir dengan kondisi kesehatan Ratna jika berlama-lama mendekam di penjara. Pasalnya, saat ini Ratna diketahui sudah berusia 70 tahun. Dari faktor usai itu, Ratna kini harus terus disuplai obat agar kondisinya tetap bugar.

Alasan lain permohonan itu diajukan, karena penahanan yang dilakukan polisi membuat Ratna tak bisa aktivitas.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senin Depan, Polisi Periksa Nanik S. Deyang Terkait Kasus Ratna

Senin Depan, Polisi Periksa Nanik S. Deyang Terkait Kasus Ratna

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 13:03 WIB

Polisi Sangkal Penambahan CCTV karena Ratna Sarumpaet Terancam

Polisi Sangkal Penambahan CCTV karena Ratna Sarumpaet Terancam

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 09:47 WIB

Ini yang Digali Bawaslu ke TKN Jokowi Soal Ratna Sarumpaet

Ini yang Digali Bawaslu ke TKN Jokowi Soal Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:13 WIB

Hoaks Ratna Sarumpaet, Bawaslu Berpeluang Periksa Prabowo

Hoaks Ratna Sarumpaet, Bawaslu Berpeluang Periksa Prabowo

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 17:51 WIB

Potret Keakraban Ratna Sarumpaet dengan Teman Satu Sel Tahanan

Potret Keakraban Ratna Sarumpaet dengan Teman Satu Sel Tahanan

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:24 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB