Tuduh Hamili Anak Gadis, Sekeluarga Bunuh Pemuda di Bogor

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 12 Oktober 2018 | 14:06 WIB
Tuduh Hamili Anak Gadis, Sekeluarga Bunuh Pemuda di Bogor
Pelaku pembunuhan di Bogor masih satu keluarga. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu keluarga yang terdiri 6 orang dibekuk polisi lantaran terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda bernama Asep (27), di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, kasus pembunuhan itu bermula dari adanya temuan jasad korban oleh warga di pinggir jalan di kawasan Rancabungur, pada Kamis 4 Oktober 2018 lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk 6 pelaku pembunuhan itu. Mereka masing-masing berinisial HS, AM, AR, UD, JL dan BS. Para pelaku itu diketahui masih satu keluarga.

"Awalnya ada temuan mayat oleh warga, lalu kita lakukan penyelidikan, hasilnya kita amankan 6 pelaku pembunuhan, mereka masih satu keluarga," kata Dicky, kepada Suara.com, Jumat (12/10/2018).

Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena menduga korban telah menghamili putri HS berinisial L. Akhirnya, HS pun merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Jadi otaknya itu HS, dia orang tua dari kekasih korban. Dia menuding korban telah menghamili anaknya, karena sakit hati dia mengajak anaknya AM dan kerabatnya membunuh korban," jelas Dicky.

Pembunuhan itu dilakukan dengan cara memancing korban menggunakan handphone milik L untuk bertemu di perkebunan. Setelah datang, korban dihabisi dengan cara dipukul dan dihantam palu.

"Korban mengalami luka pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala, mulut robek di sebelah kanan dan dada lebam dengan tulang rusuk patah 3 buah hingga menusuk jantung korban," papar Dicky.

Setelah dipastikan tewas, jasad korban kemudian dibuang ke pinggir jalan di daerah Rancabungur, Bogor sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar.

Baca Juga: Cari Uang Tambahan, Buruh Diciduk Polisi Karena Jual Narkoba

"Atas perbuatannya, mereka kita jerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana hukuman 20 tahun penjara," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI