Mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 15:46 WIB
Mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/10/2018). Eddy menyerahkan diri setelah KPK berkoordinasi dengan Dubes Indonesia di Singapura, Polri serta Imigrasi.

"Tersangka ES (Eddy Sindoro) telah menyerahkan diri ke KPK. Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di gedung KPK, Jumat (12/10/2018).

Hanya saja, Agus belum dapat menjelaskan secara detail terkait penyerahan diri Eddy Sindoro tersebut.

"Lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui konferensi pers sore ini," ujar Agus.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eddy diketahui telah ditetapkan tersangka pada tahun 2016. Eddy sempat pergi diduga ke negara Malaysia dan kembali ke Indonesia pada pertengahan agustus 2018.

Namun, Eddy diketahui sempat kembali ke luar negeri setelah dibantu pelariannya oleh Advokat Lucas yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Barang Bukti, KPK Didesak Segera Proses 2 Eks Penyidik

Skandal Barang Bukti, KPK Didesak Segera Proses 2 Eks Penyidik

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 14:47 WIB

Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut PT PJB Agung Firstantara

Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut PT PJB Agung Firstantara

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 14:22 WIB

Kasus Suap Bupati Malang Rendra Kresna, KPK Periksa 9 Orang

Kasus Suap Bupati Malang Rendra Kresna, KPK Periksa 9 Orang

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 12:07 WIB

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Suap dan Gratifikasi Bupati Malang

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Suap dan Gratifikasi Bupati Malang

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 00:37 WIB

KPK Dalami Nyanyian Eni soal Peran Dirut PLN Sofyan Basir

KPK Dalami Nyanyian Eni soal Peran Dirut PLN Sofyan Basir

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 03:00 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×