Komisi III Khawatir Aturan Hadiah Pelapor Korupsi Disalahgunakan

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 17:28 WIB
Komisi III Khawatir Aturan Hadiah Pelapor Korupsi Disalahgunakan
Arsul Sani [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tak perlu dibuat heboh. Menurutnya, masih ada aturan lain yang menurutnya penting untuk dibahas.

Arsul menuturkan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang seharusnya menjadi isu penting dari isu PP Nomor 43 tahun 2018. Kata Arsul, banyak aksi-aksi korupsi yang belum terakomodir dalam UU Tipikor, salah satunya ialah tindakan korupsi di bidang swasta.

“Lebih baik bahas, dorongan untuk revisi UU Tipikor. Agar mafia-mafia di sektor swasta bisa dituntut. Tidak hanya lewat UU perdagangan misalnya tapi juga UU korupsi,” kata Arsul dalam sebuah diskusi bertajuk ‘PP 43/2018 dengan TAP MPR No XI/1998 Sinergi Berantas Korupsi’ di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Terkait PP Nomor 43/2018, Arsul pun memberikan kritik terhadap kejelasan ketentuan-ketentuan di dalamnya. Arsul tidak melihat pasal yang mengatur tentang jaminan perlindungan kepada masyarakat yang melaporkan adanya tindakan korupsi.

“Soal perlindungan itu bagaimana. Keselamatannya dia juga bisa terancam. Di komisi III kami akan diskusikan ini dengan LPSK untuk memastikan hal ini ke depan mau gimana. Konsekuensinya anggaran LPSK juga harus ditingkatkan karena kalau jadi tugas LPSK untuk melindungi, mereka kan butuh anggaran,” ujarnya.

Tak hanya jaminan perlindungan si pelapor yang dipertanyakan Arsul. Adapun antisipasi yang seharusnya sudah dipersiapkan dalam lahirnya PP Nomor 43/2018 tersebut.

Ia menyebut harus adanya verifikasi pelapor untuk menghindari pemanfaatan atau pemerasan oleh sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak memiliki kualifikasi secara jelas.

“Jangan sampai peraturan itu melahirkan banyak LSM yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang kualifikasinya tidak jelas. Harus ada registrasi verifikasi pada kelompok-kelompok baru yang berpotensi muncul nanti itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan Rp 200 juta bagi masyarakat yang memiliki bukti praktik korupsi dan mau melaporkan.

PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Suap dan Gratifikasi Bupati Malang

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Suap dan Gratifikasi Bupati Malang

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 00:37 WIB

Komisi III DPR Berharap Ada Jaminan Perlindungan Pelapor Korupsi

Komisi III DPR Berharap Ada Jaminan Perlindungan Pelapor Korupsi

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 00:01 WIB

Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar

Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:12 WIB

Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham

Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:38 WIB

Sofyan Basir Dapat Bagian Fee Proyek PLTU Riau-1 Paling Banyak

Sofyan Basir Dapat Bagian Fee Proyek PLTU Riau-1 Paling Banyak

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:52 WIB

Terkini

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB