Komisi III Khawatir Aturan Hadiah Pelapor Korupsi Disalahgunakan

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 12 Oktober 2018 | 17:28 WIB
Komisi III Khawatir Aturan Hadiah Pelapor Korupsi Disalahgunakan
Arsul Sani [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tak perlu dibuat heboh. Menurutnya, masih ada aturan lain yang menurutnya penting untuk dibahas.

Arsul menuturkan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang seharusnya menjadi isu penting dari isu PP Nomor 43 tahun 2018. Kata Arsul, banyak aksi-aksi korupsi yang belum terakomodir dalam UU Tipikor, salah satunya ialah tindakan korupsi di bidang swasta.

“Lebih baik bahas, dorongan untuk revisi UU Tipikor. Agar mafia-mafia di sektor swasta bisa dituntut. Tidak hanya lewat UU perdagangan misalnya tapi juga UU korupsi,” kata Arsul dalam sebuah diskusi bertajuk ‘PP 43/2018 dengan TAP MPR No XI/1998 Sinergi Berantas Korupsi’ di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Terkait PP Nomor 43/2018, Arsul pun memberikan kritik terhadap kejelasan ketentuan-ketentuan di dalamnya. Arsul tidak melihat pasal yang mengatur tentang jaminan perlindungan kepada masyarakat yang melaporkan adanya tindakan korupsi.

“Soal perlindungan itu bagaimana. Keselamatannya dia juga bisa terancam. Di komisi III kami akan diskusikan ini dengan LPSK untuk memastikan hal ini ke depan mau gimana. Konsekuensinya anggaran LPSK juga harus ditingkatkan karena kalau jadi tugas LPSK untuk melindungi, mereka kan butuh anggaran,” ujarnya.

Tak hanya jaminan perlindungan si pelapor yang dipertanyakan Arsul. Adapun antisipasi yang seharusnya sudah dipersiapkan dalam lahirnya PP Nomor 43/2018 tersebut.

Ia menyebut harus adanya verifikasi pelapor untuk menghindari pemanfaatan atau pemerasan oleh sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak memiliki kualifikasi secara jelas.

“Jangan sampai peraturan itu melahirkan banyak LSM yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang kualifikasinya tidak jelas. Harus ada registrasi verifikasi pada kelompok-kelompok baru yang berpotensi muncul nanti itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu yang mengatur imbalan Rp 200 juta bagi masyarakat yang memiliki bukti praktik korupsi dan mau melaporkan.

baca juga

PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menyebutkan bahwa peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Suap dan Gratifikasi Bupati Malang

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Suap dan Gratifikasi Bupati Malang

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 00:37 WIB

Komisi III DPR Berharap Ada Jaminan Perlindungan Pelapor Korupsi

Komisi III DPR Berharap Ada Jaminan Perlindungan Pelapor Korupsi

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 00:01 WIB

Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar

Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:12 WIB

Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham

Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:38 WIB

Sofyan Basir Dapat Bagian Fee Proyek PLTU Riau-1 Paling Banyak

Sofyan Basir Dapat Bagian Fee Proyek PLTU Riau-1 Paling Banyak

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:52 WIB

Terkini

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

3 Zodiak yang Berpeluang Dapat Keuntungan Finansial pada 16 September 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 06:41 WIB

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Kondisi Korban Serangan Brutal Eks Timnas Indonesia Jhon van Beukering: Tujuh Gigi Copot

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:40 WIB

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

BMKG dan Badan Geologi Mau Dilebur, Benarkah Mitigasi Bencana Bisa Lebih Cepat?

News | Rabu, 16 September 2026 | 06:25 WIB

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Jalur Minyak Utama Lumpuh Gegara Houthi, Harga Minyak Dunia Tembus $120 Per Barel!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 06:15 WIB

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

FC Seoul Pede Hadapi Persib di ACL 2, Tapi...

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 06:05 WIB

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Pelajar Jakarta Barat Diguyur Bonus

Sport | Rabu, 16 September 2026 | 05:25 WIB

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

×