Senjata Penembak Gedung DPR Ternyata Milik Anggota Perbakin

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 16 Oktober 2018 | 18:49 WIB
Senjata Penembak Gedung DPR Ternyata Milik Anggota Perbakin
PNS Kemenhub jadi tersangka penembakan di DPR. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Polisi masih menelusuri kasus peluru nyasar ke gedung DPR RI yang telah menjerat dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka.

Terkait kasus ini, polisi akan memeriksa anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) berinisial A dan G karena dianggap sebagai pemilik senjata api jenis Glock 17 dan AKAI Costum yang dipakai kedua tersangka saat berlatih menembak.

"Kami akan memeriksa terhadap A dan G yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata kepada yang bersangkutan, (AIW dan RMY)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

Nico juga masih mempertanyakan alasan kedua anggota Perbakin bisa meminjamkan senpi itu kepada IAW dan RMY yang diketahui tak memiliki izin terkait penggunaan senpi tersebut.

"Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU darurat," kata dia.

Selain itu, polisi juga berencana memanggil dua pekerja berinisial H dan S yang mendampingi tersangka saat berlatih menembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10) kemarin. Alasan keduanya turut diperiksa karena polisi ingin menggali soal prosedur latihan menembak di tempat tersebut.

"Yang mendampingi itu (H dan S) adalah orang yang bertugas menyiapkan senjata, membersihkan senjata, ada. Dan ini sedang kami lakukan pemeriksaan terkait mekanisme dan prosedur dalam mendampingi seseorang di sini," kata Nico.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka terkait insiden peluru nyasar ke ruangan Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dan ruangan anggota komisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama.

Alasan polisi menetapkan IAW sebagai tersangka karena lalai saat menekan pelatuk Glock 17 yang dimodifikasi switch costumized. Sengkan RMY dijadikan tersangka karena tak memiliki izin terkait penggunaan senpi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penembakan Gedung DPR, PNS Kemenhub Gugup saat Latihan Menembak

Penembakan Gedung DPR, PNS Kemenhub Gugup saat Latihan Menembak

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 18:44 WIB

Dua PNS Kemenub Penembak Gedung DPR Diancam Penjara 20 Tahun

Dua PNS Kemenub Penembak Gedung DPR Diancam Penjara 20 Tahun

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:39 WIB

Terungkap! Penembak Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

Terungkap! Penembak Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:23 WIB

Kronologis 2 PNS Kemenhub Menembak Gedung DPR

Kronologis 2 PNS Kemenhub Menembak Gedung DPR

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:10 WIB

Penembakan ke Gedung DPR, 2 PNS Kemenhub Jadi tersangka

Penembakan ke Gedung DPR, 2 PNS Kemenhub Jadi tersangka

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 16:52 WIB

Terkini

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB