Senjata Penembak Gedung DPR Ternyata Milik Anggota Perbakin

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 16 Oktober 2018 | 18:49 WIB
Senjata Penembak Gedung DPR Ternyata Milik Anggota Perbakin
PNS Kemenhub jadi tersangka penembakan di DPR. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Polisi masih menelusuri kasus peluru nyasar ke gedung DPR RI yang telah menjerat dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka.

Terkait kasus ini, polisi akan memeriksa anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) berinisial A dan G karena dianggap sebagai pemilik senjata api jenis Glock 17 dan AKAI Costum yang dipakai kedua tersangka saat berlatih menembak.

"Kami akan memeriksa terhadap A dan G yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata kepada yang bersangkutan, (AIW dan RMY)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

Nico juga masih mempertanyakan alasan kedua anggota Perbakin bisa meminjamkan senpi itu kepada IAW dan RMY yang diketahui tak memiliki izin terkait penggunaan senpi tersebut.

"Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU darurat," kata dia.

Selain itu, polisi juga berencana memanggil dua pekerja berinisial H dan S yang mendampingi tersangka saat berlatih menembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10) kemarin. Alasan keduanya turut diperiksa karena polisi ingin menggali soal prosedur latihan menembak di tempat tersebut.

"Yang mendampingi itu (H dan S) adalah orang yang bertugas menyiapkan senjata, membersihkan senjata, ada. Dan ini sedang kami lakukan pemeriksaan terkait mekanisme dan prosedur dalam mendampingi seseorang di sini," kata Nico.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka terkait insiden peluru nyasar ke ruangan Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dan ruangan anggota komisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama.

Alasan polisi menetapkan IAW sebagai tersangka karena lalai saat menekan pelatuk Glock 17 yang dimodifikasi switch costumized. Sengkan RMY dijadikan tersangka karena tak memiliki izin terkait penggunaan senpi.

baca juga

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penembakan Gedung DPR, PNS Kemenhub Gugup saat Latihan Menembak

Penembakan Gedung DPR, PNS Kemenhub Gugup saat Latihan Menembak

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 18:44 WIB

Dua PNS Kemenub Penembak Gedung DPR Diancam Penjara 20 Tahun

Dua PNS Kemenub Penembak Gedung DPR Diancam Penjara 20 Tahun

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:39 WIB

Terungkap! Penembak Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

Terungkap! Penembak Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:23 WIB

Kronologis 2 PNS Kemenhub Menembak Gedung DPR

Kronologis 2 PNS Kemenhub Menembak Gedung DPR

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:10 WIB

Penembakan ke Gedung DPR, 2 PNS Kemenhub Jadi tersangka

Penembakan ke Gedung DPR, 2 PNS Kemenhub Jadi tersangka

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 16:52 WIB

Terkini

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:16 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

×