Senjata Penembak Gedung DPR Ternyata Milik Anggota Perbakin

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 16 Oktober 2018 | 18:49 WIB
Senjata Penembak Gedung DPR Ternyata Milik Anggota Perbakin
PNS Kemenhub jadi tersangka penembakan di DPR. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Polisi masih menelusuri kasus peluru nyasar ke gedung DPR RI yang telah menjerat dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka.

Terkait kasus ini, polisi akan memeriksa anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) berinisial A dan G karena dianggap sebagai pemilik senjata api jenis Glock 17 dan AKAI Costum yang dipakai kedua tersangka saat berlatih menembak.

"Kami akan memeriksa terhadap A dan G yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata kepada yang bersangkutan, (AIW dan RMY)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

Nico juga masih mempertanyakan alasan kedua anggota Perbakin bisa meminjamkan senpi itu kepada IAW dan RMY yang diketahui tak memiliki izin terkait penggunaan senpi tersebut.

"Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU darurat," kata dia.

Selain itu, polisi juga berencana memanggil dua pekerja berinisial H dan S yang mendampingi tersangka saat berlatih menembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10) kemarin. Alasan keduanya turut diperiksa karena polisi ingin menggali soal prosedur latihan menembak di tempat tersebut.

"Yang mendampingi itu (H dan S) adalah orang yang bertugas menyiapkan senjata, membersihkan senjata, ada. Dan ini sedang kami lakukan pemeriksaan terkait mekanisme dan prosedur dalam mendampingi seseorang di sini," kata Nico.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka terkait insiden peluru nyasar ke ruangan Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dan ruangan anggota komisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama.

Alasan polisi menetapkan IAW sebagai tersangka karena lalai saat menekan pelatuk Glock 17 yang dimodifikasi switch costumized. Sengkan RMY dijadikan tersangka karena tak memiliki izin terkait penggunaan senpi.

baca juga

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penembakan Gedung DPR, PNS Kemenhub Gugup saat Latihan Menembak

Penembakan Gedung DPR, PNS Kemenhub Gugup saat Latihan Menembak

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 18:44 WIB

Dua PNS Kemenub Penembak Gedung DPR Diancam Penjara 20 Tahun

Dua PNS Kemenub Penembak Gedung DPR Diancam Penjara 20 Tahun

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:39 WIB

Terungkap! Penembak Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

Terungkap! Penembak Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:23 WIB

Kronologis 2 PNS Kemenhub Menembak Gedung DPR

Kronologis 2 PNS Kemenhub Menembak Gedung DPR

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 17:10 WIB

Penembakan ke Gedung DPR, 2 PNS Kemenhub Jadi tersangka

Penembakan ke Gedung DPR, 2 PNS Kemenhub Jadi tersangka

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 16:52 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu, Ini Daftarnya

Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu, Ini Daftarnya

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:39 WIB

Ganti Username Instagram Centang Biru, Berapa Lama Prosesnya? Ini Ketentuannya

Ganti Username Instagram Centang Biru, Berapa Lama Prosesnya? Ini Ketentuannya

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 10:36 WIB

Paramount Ubah Haluan Bisnis, Kini Bidik Rumah Sakit hingga Sektor Energi

Paramount Ubah Haluan Bisnis, Kini Bidik Rumah Sakit hingga Sektor Energi

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Real Madrid Tumbang di Derby Madrid, Mourinho Serang Keputusan Wasit Ortiz Arias

Real Madrid Tumbang di Derby Madrid, Mourinho Serang Keputusan Wasit Ortiz Arias

Bola | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Review Call My Agent! The Movie: Nostalgia Satir Industri Perfilman Prancis

Review Call My Agent! The Movie: Nostalgia Satir Industri Perfilman Prancis

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 10:33 WIB

Awal Pekan, Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lemah di Asia

Awal Pekan, Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lemah di Asia

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:32 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Amis Ikan yang Menempel pada Wadah Plastik Tempat Makanan?

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Amis Ikan yang Menempel pada Wadah Plastik Tempat Makanan?

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 10:32 WIB

Petualangan Ajaib Bersama Gurita dalam The Octopus Karya Guojing

Petualangan Ajaib Bersama Gurita dalam The Octopus Karya Guojing

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 10:30 WIB

Luke Vickery Tak Sabar Rasakan Gemuruh GBK Bareng Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Luke Vickery Tak Sabar Rasakan Gemuruh GBK Bareng Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 21 September 2026 | 10:28 WIB

×