Dirut PT. Samantaka Ungkap Pertemuan Dengan Eni di Persidangan

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 18 Oktober 2018 | 14:46 WIB
Dirut PT. Samantaka Ungkap Pertemuan Dengan Eni di Persidangan
Direktur Utama PT. Samantaka Batubara, Rudi Abdul Malik Herlambang menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa bos Blackgold, Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/10/2018). (Suara.com/ Wely Hidayat)

Suara.com - Direktur Utama PT. Samantaka Batubara Rudi Abdul Malik Herlambang menceritakan awal pertemuannya dengan mantan Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang juga sebagai tersangka PLTU Riau-1. Hal itu disampaikan Rudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa bos Blackgold, Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Di hadapan majelis hakim, Rudi mengaku diperkenalkan Eni oleh terdakwa Kotjo pada awal tahun 2017, di kantor Bos Blackgold tersebut.

"Itu saya awal ketemu Bu Eni tahun 2017 dikenalkan di ruangan terdakwa (Kotjo)," kata Rudi.

Menurut Rudi, Kotjo saat itu tak memperkenalkan Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Namun, Eni hanya diperkenalkan untuk membahas terkait kerja sama pengelolaan tambang.

Setelah pertemuan pertama itu, Rudi sempat dihubungi Eni dalam membahas tambang. Namun, Rudi tak menjumpai Eni dalam pembahasan itu. 

Rudi menjelaskan tak mau menemui Eni, lantaran Rudi lebih fokus dalam pekerjaan teknis dilapangan. Berbeda dengan Eni yang membahas diluar teknis.

Selanjutnya, Rudi mengungkapkan sebelum awal pertemuan dengan Eni. Pada tahun 2016 silam, Rudi mendatangi kantor kerja Kotjo dan memberitahu terkait PT. Samantaka mengirim proposal untuk keikutsertaan dalam proyek tambang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Namun, PT. Samantaka Batubara  gagal dalam mengikuti proyek tersebut. Sehingga, Rudi merasa terbebani dengan situasi tersebut.

Kotjo, kata dia, kemudian memiliki solusi dengan memperintahkan Rudi hanya mengurusi hal -hal yang bersifat teknis dan Kotjo akan yang akan mengurusinterkait hal yang diluar teknis.

"Jadi, terus terang saya beban, karena sudah dimintai tolong saat ajukan RUPTL itu tidak masuk, kemudian pada bula Mei 2016, saya menghadap ke beliau (Kotjo). Mungkin beliau selaku orang tua melihat saya punya beban, beliau bilang ya sudah yang teknis kamu urus, yang non teknis aku yang urus dengan caraku," ujar Rudi

Untuk diketahui, Kotjo didakwakan Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.

Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolar AS. Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Dalami Nyanyian Eni soal Peran Dirut PLN Sofyan Basir

KPK Dalami Nyanyian Eni soal Peran Dirut PLN Sofyan Basir

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 03:00 WIB

Dirut PLN Dapat Fee Proyek? Kesaksian Eni Jadi Masukan KPK

Dirut PLN Dapat Fee Proyek? Kesaksian Eni Jadi Masukan KPK

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 21:45 WIB

Eni Ungkap Peran Putra Sulung Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1

Eni Ungkap Peran Putra Sulung Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:33 WIB

Suap PLTU Riau-1, KPK Perpanjang Masa Tahanan Eni Maulani Saragih

Suap PLTU Riau-1, KPK Perpanjang Masa Tahanan Eni Maulani Saragih

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:55 WIB

Golkar Diminta Segera Kembalikan Sisa Uang Suap PLTU Riau ke KPK

Golkar Diminta Segera Kembalikan Sisa Uang Suap PLTU Riau ke KPK

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 15:46 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB