Eni Ungkap Peran Putra Sulung Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1

Kamis, 11 Oktober 2018 | 14:33 WIB
Eni Ungkap Peran Putra Sulung Setya Novanto di Kasus PLTU Riau-1
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). Setya Novanto menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Suara.com - Tersangka kasus proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengungkapkan, bahwa putra sulung Setya Novanto bernama Rheza Herwindo memfasilitasi pertemuan antara Eni dengan Bos Blackgold Natural Resource Limited, Johannes B Kotjo. Pertemuan itu terjadi di Hotel Fairmont, Jakarta.

Hal ini diungkap Eni Maulani Saragih saat memberikan kesaksiannya dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa Johannes B Kotjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

"Itu ada saya, ada anaknya Pak Novanto, Rheza namanya, dia menyambungkan, yang buat pertemuan di Hotel Fairmont," kata Eni dalam kesaksiannya.

Eni menyebut, awalnya ia memang diminta mantan Ketum Golkar Setya Novanto, untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Dalam pertemuan antara Eni Maulani Saragih dengan Setya Novanto juga dihadiri Rheza Herwindo.

‎"Itu, saya datang di situ ada Pak Nov (Setya Novanto), dan anaknya, saya makan siang bareng. Terus Pak Nov bilang, bantu anaknya kalau bisa kenal dengan Pak Kotjo," ujar Eni.

Sementara, dalam pertemuannya dengan Johannes B Kotjo, Eni menyebut peran Rheza adalah sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri dan memulai pembahasan terkait proyek PLTU Riau-1.

"Pertama kali bertemu memang tidak spesifik kawal proyek PLTU ini. Pak Kotjo pengusaha besar, memang ada beberapa proyek Pak kotjo di PLN, terkait PLTU," ujar Eni lagi.

Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4.7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ratapan Indro di Nisan Istri: Aku Cinta Kamu Selamanya, Premanku

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI