Plt Bupati Tegaskan OTT KPK Tak Ganggu Pembangunan di Bekasi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 19 Oktober 2018 | 08:33 WIB
Plt Bupati Tegaskan OTT KPK Tak Ganggu Pembangunan di Bekasi
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. (Suara.com/Yacub)

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt), Bupati Bekasi, Jawa Barat, Eka Supria Atmaja, menyatakan sejumlah kegiatan yang menyangkut pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat tetap berjalan sesuai rencana.

"Itu bermula dari munculnya isu terkait pemberhentian pembangunan infrastruktur karena adanya operasi tangkap tangan pejabat pemerintah daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari yang lalu," katanya di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Kamis (18/10/2018).

Menurut dia proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tetapi apatatur sipil negara pada pemerintah daerah maupum kantor pelayanan atau pembangunan infrastruktur akan tetap berjalan seperti biasa.

Eka juga akan terus melakukan pembenahan kedisplinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menunjuk Wakil Bupati Bekasi untuk menggantikan Neneng Hasanah Yasin dikarenakan ketersangkutannya pada kasus dugaan korupsi pembangunan Meikarta-Lippo Cikarang.

"Itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah dimana Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara," katanya seperti dilansir Antara.

Pemkab Bekasi akan tetap melaksanakan sejumlah kegiatan yang sempat terhenti, termasuk pembangunan infrastruktur, begitu juga dengan pelayanan masyarakat.

Terlebih lagi saat ini memasuki kuartal IV penghujung tahun 2018 sehingga kinerja semua ASN harus dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Sekda Prov. Jabar Iwa Karniwa mengatakan penunjukkan pelaksana tugas itu sesuai dengan amanat Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Baca Juga: Pertama Dalam 18 Tahun, Wabah Polio Serang Papua Nugini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI