Bagi-bagi Minyak Goreng, Bawaslu Sebut Caleg Perindo Melanggar

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 15:40 WIB
Bagi-bagi Minyak Goreng, Bawaslu Sebut Caleg Perindo Melanggar
Ilustrasi minyak goreng. (Shutterstock)

Suara.com - Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Utara menyebut ada pelanggaran kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif DPRD Jakarta David H. Rahardja. Caleg dari partai Perindo tersebut diduga melanggar tindak pidana Pemilu terkait pembagian minyak goreng dalam kampanye.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, Benny Sabdo mengatakan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh David tidak ada pemberitahuan dan diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu. Hal itu sebagaiman yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," kata Benny melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (19/10/2018).

Berkenaan dengan itu, peneliti hukum dan konstitusi Dapertemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic International Studies (CSIS) Jakarta, Nicky Fahrizal mendesak penyidik segera melimpahkan perkasa tersebut kepada penuntut umum. Mengungat menurutnya, waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu relatif singkat.

Lebih lanjut, Nicky mengungkapkan kalau politik transaksional merupakan pelanggaran serius dalam pemilu. Politik transaksional tidak hanya bagian dari tindak pidana, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menurunkan kualitas demokrasi dan melahirkan pemimpin yang tidak berintegritas. 

"Karena itu, Sentra Gakkumdu harus berkomitmen tinggi untuk; pertama mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil dan berintegritas. Kedua menegakkan keadilan dan etika publik di dalam pemilu. Terakhir ikut serta melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil," kata Nicky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pose Satu Jari, Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu

Pose Satu Jari, Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:03 WIB

Kasus Videotron Jokowi di Bawaslu Bisa Masuk Jalur Pidana

Kasus Videotron Jokowi di Bawaslu Bisa Masuk Jalur Pidana

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 13:10 WIB

Alasan Mengejutkan Jokowi Tak Datang ke Pemeriksaan Bawaslu DKI

Alasan Mengejutkan Jokowi Tak Datang ke Pemeriksaan Bawaslu DKI

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 14:41 WIB

Bawaslu Terima 13.945 Aduan Daftar Pemilih Pemilu 2019

Bawaslu Terima 13.945 Aduan Daftar Pemilih Pemilu 2019

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 11:53 WIB

Begini Peraturan Capres - Cawapres Kampanye Pakai Videotron

Begini Peraturan Capres - Cawapres Kampanye Pakai Videotron

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 08:52 WIB

Terkini

Hotman Paris Beberkan Kronologi Ucapan ke Wartawan, Klaim yang Viral Hanya Potongan!

Hotman Paris Beberkan Kronologi Ucapan ke Wartawan, Klaim yang Viral Hanya Potongan!

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:38 WIB

SD Negeri 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru, Dinas Pendidikan Dipanggil

SD Negeri 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru, Dinas Pendidikan Dipanggil

Riau | Senin, 20 Juli 2026 | 11:37 WIB

Paradoks Belanja Iklan Rp60 Triliun: Pesta Pora Korporasi dan Senjakala Media Massa

Paradoks Belanja Iklan Rp60 Triliun: Pesta Pora Korporasi dan Senjakala Media Massa

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 11:35 WIB

4 Jam Tangan Pintar yang Bagus untuk Pemakaian Sehari-hari, Harga Mulai Rp200 Ribuan

4 Jam Tangan Pintar yang Bagus untuk Pemakaian Sehari-hari, Harga Mulai Rp200 Ribuan

Tekno | Senin, 20 Juli 2026 | 11:33 WIB

Habis Ngamuk, Amerika Resmi Buka Pintu Dialog Lagi dengan Iran

Habis Ngamuk, Amerika Resmi Buka Pintu Dialog Lagi dengan Iran

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:32 WIB

Mantan Petinggi Persib Bandung Ditunjuk Jadi Dirut Pos Indonesia

Mantan Petinggi Persib Bandung Ditunjuk Jadi Dirut Pos Indonesia

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 11:31 WIB

Cara Menghitung Neptu Weton Jodoh Menurut Primbon Jawa, Lengkap dengan Arti Perhitungannya

Cara Menghitung Neptu Weton Jodoh Menurut Primbon Jawa, Lengkap dengan Arti Perhitungannya

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 11:30 WIB

Adu Harga, Fitur dan Performa Scoopy vs Access vs Fazzio, Mending Mana?

Adu Harga, Fitur dan Performa Scoopy vs Access vs Fazzio, Mending Mana?

Otomotif | Senin, 20 Juli 2026 | 11:30 WIB

Polisi Tangkap Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Polisi Tangkap Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Sumut | Senin, 20 Juli 2026 | 11:29 WIB

Fakta Menarik Rumput Piala Dunia 2026, Cegah Cedera hingga Investasi Fantastis

Fakta Menarik Rumput Piala Dunia 2026, Cegah Cedera hingga Investasi Fantastis

Tekno | Senin, 20 Juli 2026 | 11:26 WIB

×