Korupsi BLBI, KPK Akan Periksa Sjamsul Nursalim dan Istri

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 22 Oktober 2018 | 12:04 WIB
Korupsi BLBI, KPK Akan Periksa Sjamsul Nursalim dan Istri
Sidang lanjutan kasus penerbitan SKL BLBI di gedung Pengadian Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S Nursalim. Pasangan suami istri tersebut rencana diperiksa terkait pengembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut penyidik telah kembali mengirimkan surat pemanggilan ke kediaman Sjamsul dan isteri di Singapura. Sedangkan di Jakartansurat telah dikirim ke Kantor Gadjah Tunggal di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Keduanya diperiksa untuk hari ini dan besok.

"KPK berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan ikut mengantarkan surat (pemanggilan) tersebut," kata Febri dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).

Febri menjelaskan pemanggilan pasangan suami isteri tersebut untuk memberikan ruang terhadap mereka, dalam menjelaskan hal terkait BLBI.

"Kami sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya," ujar Febri

Febri menyebut KPK dalam menjadwalkan pemanggilan kali kini, untuk kedua kalinya terhadap Sjamsul dan isteri.

"Ini merupakan jadwal kedua di penyelidikan ini telah kami buka untuk Sjamsul dan istri," tutup Febri.

Saat ini, dalam proses pengembangan penanganan perkara BLBI, sekitar 26 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan swasta.

Sebelumnya dalam kasus ini, Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Dalam putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Senyum Tipis, Model Cantik Steffy Burase Diperiksa KPK

Senyum Tipis, Model Cantik Steffy Burase Diperiksa KPK

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 12:15 WIB

KPK Geledah Gedung Matahari Lippo Karawaci, Wartawan Diusir

KPK Geledah Gedung Matahari Lippo Karawaci, Wartawan Diusir

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 18:35 WIB

KPK Periksa 17 Saksi di Kasus Suap Bupati Malang Rendra Kresna

KPK Periksa 17 Saksi di Kasus Suap Bupati Malang Rendra Kresna

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 06:00 WIB

KPK Segel Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Ada Apa?

KPK Segel Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Ada Apa?

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 06:05 WIB

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Suap dan Gratifikasi Bupati Malang

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Suap dan Gratifikasi Bupati Malang

News | Jum'at, 12 Oktober 2018 | 00:37 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB