15 Pernyataan Lengkap GP Ansor soal Pembakaran Bendera Tauhid

Rabu, 24 Oktober 2018 | 14:35 WIB
15 Pernyataan Lengkap GP Ansor soal Pembakaran Bendera Tauhid
Ketua umum pimpinan pusat Gerakan Pemuda Anshor Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat konferensi pers di Kantor Pusat GP Anshor daerah Kramat Raya, Jakarta, Rabu (24/10). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menolak meminta maaf membakar bendera tauhid yang belakangan diklaim sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembakaran itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional (HSN) 2018 di Garut, Jawa Barat.

Tapi, GP Ansor meminta maaf atas kegaduhan akibat insiden tersebut. Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas menuturkan mewakili seluruh kader meminta maaf kepada seluruh masyarkat jika apa yang dilakukan oknum Banser di Garut, Jawa Barat telah menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Kendati begitu, kata Yaqut permintaan maaf tersebut disampaikan atas timbulnya kegaduhan bukan atas pembakaran bendera HTI.

Berikut pernyataan lengkap GP Ansor dalam siaran persnya, Rabu (24/10/2018):

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mencermati peristiwa pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terjadi pada 22 Oktober 2018 saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, maka Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor merasa perlu untuk menjelaskan sebagai berikut:

1. Beberapa hari sebelum diselenggarakannya peringatan Hari Santri Nasional 2018 di Garut, pihak penyelenggara telah melarang kepada seluruh peserta agar tidak membawa bendera apa pun kecuali bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pada saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri Nasional, tiba-tiba ada oknum
peserta mengibarkan bendera yang telah diketahui oleh publik, khususnya para peserta
dan Banser, sebagai bendera milik ormas yang telah dibubarkan pemerintah, yaitu HTI.

3. Atas peristiwa tersebut, Banser menertibkan oknum yang membawa bendera HTI karena dianggap melanggar peraturan dari panitia peringatan Hari Santri Nasional.

4. Oknum yang membawa bendera HTI tersebut sama sekali tidak mengalami penganiayaan atau persekusi dari Banser. Hal ini menunjukkan bahwa Banser memegang teguh kedisiplinan seperti digariskan organisasi dan sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.

5. Dalam situasi tersebut beberapa oknum Banser secara spontan melakukan pembakaran bendera HTI. Tindakan ini menunjukkan kecintaan Banser dan seluruh peserta pada bangsa dan Tanah Air di tengah memperingati Hari Santri Nasional.

Baca Juga: Jokowi Respon Pembakaran Bendera Tauhid oleh Banser NU

6. Namun demikian, tindakan pembakaran bendera HTI tersebut bertentangan dengan Standar Operational Procedure (SOP) dan instruksi Ketua Umum PP GP Ansor jauh sebelum peristiwa tersebut terjadi, yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apa pun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkan atribut/bendera HTI kepada aparat keamanan.

7. Atas tindakan oknum Banser tersebut, Pimpinan Pusat GP Ansor akan memberikan peringatan karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan persepsi yang tidak seimbang sehingga banyak pihak mendapatkan kesan yang tidak objektif.

8. Ternyata pada saat peringatan Hari Santri Nasional di beberapa daerah, di antaranya Kota Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang, juga ditemukan aksi pengibaran bendera HTI. Ini menunjukkan dugaan bahwa ada aksi pengibaran bendera HTI yang dilakukan secara sistematis dan terencana.

9. Pernyataan Kapolda Jawa Barat di media massa yang menegaskan telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bendera tersebut adalah bendera HTI membenarkan pernyataan kami bahwa memang benar bendera tersebut adalah bendera HTI.

10. Untuk itu perlu kami sampaikan bahwa kami menolak secara tegas bahwa bendera HTI tersebut diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera Tauhid milik umat Islam.

11. Kami sebagai ormas Islam yang dilahirkan untuk menjaga marwah kedaulatan NKRI dan menjaga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin memandang bahwa pengibaran bendera HTI di mana pun merupakan tindakan melawan hukum, karena HTI telah dinyatakan terlarang melalui Putusan Pengadilan dan merupakan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum, sekaligus mencegah lafadz suci Tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI