Sementara itu, terkait kesalahan pengetikan tanggal, hakim telah memeriksa bahwa kekeliruan tersebut tidak menyasar hal yang substantif, sehingga surat penahanan terhadap Irwandi tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat.
Gugatan Praperadilan Irwandi Yusuf Ditolak
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Rabu, 24 Oktober 2018 | 15:34 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Jangan Ngaku Pernah ke Lhokseumawe Kalau Belum Cicipi 6 Kuliner Legendaris Ini
28 April 2025 | 15:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI