Ibu Ronald Tannur Buka-bukaan Soal Suap Pengacara, Diminta Uang untuk Lenyapkan Kasus

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 07 Mei 2025 | 17:03 WIB
Ibu Ronald Tannur Buka-bukaan Soal Suap Pengacara, Diminta Uang untuk Lenyapkan Kasus
Sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Lisa Rachmat di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ibu Ronald Tannur yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Meirizka Widjaja mengungkapkan bahwa pengacara Lisa Rachmat memberi suap kepada penyidik agar kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Ronald Tannur dilenyapkan perlahan-lahan.

Hal itu disampaikan Meirizka saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjadikan Lisa Rachmat sebagai terdakwa.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menanyakan kepada Meirizka mengenai konteks pesan WhatsApp Lisa Rachmat kepadanya pada 10 Oktober 2023.

Menurut jaksa, Lisa Rachmat mengatakan kepada Meirizka bahwa kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menjerat anaknya bisa dilenyapkan perlahan-lahan dengan syarat terentu yang harus diurus.

Melalui pesan itu, Lisa Rachmat juga menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik yang menangani kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menjerat Ronnald Tannur.

"Saksi (Meirizka), bisa Saudara jelaskan konteks apa, 'tolong kamu rembuk dengan papa Ronald, ini perkara harus diurus semua, harus ada isinya. Ini akan dibungkus, artinya perlahan-lahan akan dilenyapkan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

"'Namun semuanya tetap butuh isi, tetap butuh isi untuk menghapus pasal ini. Kemarin aku baru kasih ke penyidik berapa itu 20 atau 25'. Ini konteksnya apa saat itu?," tambah jaksa

Menanggapi itu, Meirizka mengatakan maksud pesan WhatsApp itu ialah Lisa meminta uang kepadanya untuk dibagikan kepada sejumlah pihak untuk mengurus kasus Ronald Tannur.

"Saya kurang mengerti itu. Tapi maksudnya, intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu," ucap Meirizka.

"Untuk apa?" tanya jaksa lagi.

"Yaa untuk dibagikan ke orang-orang itu, kan disebutkan," ujar Meirizka.

Meirizka mengonfirmasi permintaan itu disampaikan Lisa saat awal Ronald Tannur terjerat kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

"Ya awal-awal kejadian itu," ucap Meirizka.

Lebih lanjut, jaksa mendalami keterangan Meirizka yang merespons permintaan Lisa dengan mengatakan akan merundingkan hal tersebut dengan suaminya.

"Pada saat itu sudah ada upaya terdakwa Lisa Rachmat, sudah memberitahukan perlahan-lahan (kasus Ronald Tannur) akan dilenyapkan itu sejak tahap penyidikan?" tanya jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor

Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Limpahkan Berkas Rudi Suparmono ke Pengadilan Tipikor

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 23:01 WIB

Hakim Heru Sebut Mangapul Sesali Pernyataannya, Ungkap Ada Pemufakatan Dua Orang Ini

Hakim Heru Sebut Mangapul Sesali Pernyataannya, Ungkap Ada Pemufakatan Dua Orang Ini

News | Senin, 05 Mei 2025 | 18:28 WIB

Sebut Mustahil Erintuah Damanik-Lisa Rahmat Bertemu, Begini Pengakuan Heru Hanindyo

Sebut Mustahil Erintuah Damanik-Lisa Rahmat Bertemu, Begini Pengakuan Heru Hanindyo

News | Rabu, 30 April 2025 | 09:01 WIB

Ngotot Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo: Nama Saya Dijual

Ngotot Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo: Nama Saya Dijual

News | Rabu, 30 April 2025 | 07:04 WIB

Tak Terima Dituntut 9 Tahun Penjara, Erintuah Sindir Hakim Lain yang Tak Mengaku Terima Uang Suap

Tak Terima Dituntut 9 Tahun Penjara, Erintuah Sindir Hakim Lain yang Tak Mengaku Terima Uang Suap

News | Rabu, 30 April 2025 | 06:44 WIB

Tangis Hakim Mangapul: Mengaku Salah, Kembalikan Uang, Tapi Tetap Dituntut Berat

Tangis Hakim Mangapul: Mengaku Salah, Kembalikan Uang, Tapi Tetap Dituntut Berat

News | Selasa, 29 April 2025 | 21:20 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB