Drama di Persidangan, Kubu Hasto Protes Bukti Suara Direkam Diam-diam: Itu Jelas Ilegal

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:31 WIB
Drama di Persidangan, Kubu Hasto Protes Bukti Suara Direkam Diam-diam: Itu Jelas Ilegal
Foto sebagai Ilustrasi: Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia mempersoalkan legalitas rekaman percakapan yang diajukan sebagai alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekaman tersebut memuat percakapan antara mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dengan eks politikus PDIP yang pernah menjadi terpidana dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Saeful Bahri.

Hal ini terjadi saat Riezky menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.

Percakapan tersebut direkam oleh Riezky saat mereka bertemu di Singapura pada 25 September 2019. Riezky mengklaim bahwa rekaman tersebut merupakan bukti adanya tekanan kepada dirinya untuk mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif terpilih pada Pileg 2019.

Namun, Alvon menyebut bahwa rekaman tersebut bersifat ilegal karena diduga dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam. Menurut dia, hal itu melanggar prinsip kerahasiaan dalam Pasal 20 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi.

"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti," kata Alvon di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

"Saya yakin bahwa pada saat ini kita menyidangkan ini berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak, (persidangan) ini sudah melanggar UU juga," tambahnya.

Dia juga menegaskan bahwa legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar karena telah disita oleh penuntut umum.

"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," tegas dia.

Baca Juga: Riezky Sebut Perintah Hasto yang Memintanya Mengalah Demi Harun Masiku Hanya dari Saeful Bahri

Di sisi lain, JPU menyatakan bahwa rekaman tersebut merupakan inisiatif dari Riezky sendiri untuk menguatkan keterangannya. Setelah diserahkan kepada JPU, rekaman itu kemudian disita secara sah sebagai bagian dari alat bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI