Cepat Jadi Tersangka Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Iri dengan Ahok

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 25 Oktober 2018 | 16:21 WIB
Cepat Jadi Tersangka Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Iri dengan Ahok
Ahmad Dhani berbaju idiot. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Ahmad Dhani, lewat kuasa hukumnya Aldwin Rahardian, menyayangkan cepatnya penetapan tersangka dirinya di kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Aldwin berdalih, proses yang dialami Ahmad Dhani berbeda dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.

Aldwin Rahardian mengatakan, semestinya penetapan tersangka kliennya lewat gelar perkara khusus seperti yang diterima Ahok dalam kasusnya.

"Ahok dulu dalam kasus penistaan agama lama sekali menetapkan tersangka. Ini Ahmad Dhani masih panggilan pertama sudah tersangka," jelas Aldwin, Kamis (25/10/2018).

"Harusnya kita ada gelar perkara khusus sebelum penetapan tersangka, seperti yang didapat Ahok," pinta Aldwin.

Namun demikian, pentolan band Dewa 19 itu, menurut Aldwin, yakin dirinya tidak akan dijebloskan ke tahanan.

"Kan pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 3 yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," yakinnya.

Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I asal Gerindra ini dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata "idiot" saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung, Kamis (18/10/2018).

baca juga

Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut. "Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.

Sementara dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Saat berada di dalam Hotel Maja Pahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke akun Facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tersangka Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Ingin Ajukan SP3 Kasusnya

Tersangka Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Ingin Ajukan SP3 Kasusnya

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 15:09 WIB

Berbaju Idiot, Ahmad Dhani Diperiksa Sebagai Tersangka

Berbaju Idiot, Ahmad Dhani Diperiksa Sebagai Tersangka

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 14:54 WIB

Bareng Menteri Susi, Maia Estianty: Berani Senggol? Tenggelamkan!

Bareng Menteri Susi, Maia Estianty: Berani Senggol? Tenggelamkan!

Entertainment | Kamis, 25 Oktober 2018 | 12:09 WIB

Terjerat 2 Kasus, Ahmad Dhani Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini

Terjerat 2 Kasus, Ahmad Dhani Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 08:44 WIB

Terkini

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:32 WIB

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Health | Minggu, 13 September 2026 | 19:28 WIB

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:13 WIB

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 19:03 WIB

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 18:55 WIB

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:54 WIB

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:50 WIB

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 18:48 WIB

×