MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 25 Oktober 2018 | 23:50 WIB
MK Tolak Gugatan Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh sejumlah aktivis demokrasi.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

MK dalam pertimbangannya mengatakan bahwa argumentasi para pemohon tidak beralasan menurut hukum karena rumusan Pasal 222 UU Pemilu tidak memberi ruang untuk ditafsirkan berbeda karena telah sangat jelas.

Mahkamah juga membantah argumentasi para pemohon yang menyebutkan aturan ambang batas pencalonan presiden menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal.

"Hal demikian meskipun sekilas tampak logis namun mengabaikan fakta bahwa UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk mendirikan partai politik sepanjang syarat untuk itu terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah.

Menurut Mahkamah kondisi ini menjadi relevan karena hanya partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan partai politik tersebut harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah aktivis demokrasi, yaitu Busyro Muqoddas, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Titi Anggraini.

Para pemohon dalam dalilnya mempermasalahkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu.

Menurut para pemohon, ketentuan yang didelegasikan Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945 adalah "tata cara" pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pemohon menyebut ambang batas 25 persen berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu telah menambahkan pembatasan baru yang sebetulnya tidak diatur dalam ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Pemohon kemudian menilai ketentuan a quo bertentangan dengan norma Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang hanya mengatur parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu sesuai dengan orisinalitas isi atau perumusan norma tersebut, yakni sesuai dengan pemilu yang saat itu akan dilaksanakan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kampanye Hitam Hoaks Demo MK, Bawaslu Akan Mengkajinya

Kampanye Hitam Hoaks Demo MK, Bawaslu Akan Mengkajinya

News | Selasa, 18 September 2018 | 13:43 WIB

Penyebar Hoax Demo di MK Peroleh Video dari Grup Relawan Prabowo

Penyebar Hoax Demo di MK Peroleh Video dari Grup Relawan Prabowo

News | Senin, 17 September 2018 | 11:45 WIB

Ditangkap KPK, MA Tunda Promosi Jabatan Ketua dan Wakil PN Medan

Ditangkap KPK, MA Tunda Promosi Jabatan Ketua dan Wakil PN Medan

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:27 WIB

Jokowi Lantik Guru Besar UGM Jadi Hakim MK

Jokowi Lantik Guru Besar UGM Jadi Hakim MK

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 12:10 WIB

Sempat Digugat, Herman Deru Jadi Gubernur Sumsel Terpilih

Sempat Digugat, Herman Deru Jadi Gubernur Sumsel Terpilih

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 16:27 WIB

Terkini

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:41 WIB

×