MK Tolak Gugatan Presidential Threshold

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 25 Oktober 2018 | 23:50 WIB
MK Tolak Gugatan Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kelompok penganut kepercayaan tertentu di luar enam agama yang diakui oleh negara. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh sejumlah aktivis demokrasi.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

MK dalam pertimbangannya mengatakan bahwa argumentasi para pemohon tidak beralasan menurut hukum karena rumusan Pasal 222 UU Pemilu tidak memberi ruang untuk ditafsirkan berbeda karena telah sangat jelas.

Mahkamah juga membantah argumentasi para pemohon yang menyebutkan aturan ambang batas pencalonan presiden menghilangkan esensi pemilihan presiden karena lebih berpotensi menghadirkan capres tunggal.

"Hal demikian meskipun sekilas tampak logis namun mengabaikan fakta bahwa UUD 1945 tidak membatasi warga negara untuk mendirikan partai politik sepanjang syarat untuk itu terpenuhi sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah.

Menurut Mahkamah kondisi ini menjadi relevan karena hanya partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan partai politik tersebut harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah aktivis demokrasi, yaitu Busyro Muqoddas, Hadar Nafis Gumay, Bambang Widjojanto, Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Titi Anggraini.

Para pemohon dalam dalilnya mempermasalahkan keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu.

Menurut para pemohon, ketentuan yang didelegasikan Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945 adalah "tata cara" pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pemohon menyebut ambang batas 25 persen berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu telah menambahkan pembatasan baru yang sebetulnya tidak diatur dalam ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Pemohon kemudian menilai ketentuan a quo bertentangan dengan norma Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang hanya mengatur parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu sesuai dengan orisinalitas isi atau perumusan norma tersebut, yakni sesuai dengan pemilu yang saat itu akan dilaksanakan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kampanye Hitam Hoaks Demo MK, Bawaslu Akan Mengkajinya

Kampanye Hitam Hoaks Demo MK, Bawaslu Akan Mengkajinya

News | Selasa, 18 September 2018 | 13:43 WIB

Penyebar Hoax Demo di MK Peroleh Video dari Grup Relawan Prabowo

Penyebar Hoax Demo di MK Peroleh Video dari Grup Relawan Prabowo

News | Senin, 17 September 2018 | 11:45 WIB

Ditangkap KPK, MA Tunda Promosi Jabatan Ketua dan Wakil PN Medan

Ditangkap KPK, MA Tunda Promosi Jabatan Ketua dan Wakil PN Medan

News | Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:27 WIB

Jokowi Lantik Guru Besar UGM Jadi Hakim MK

Jokowi Lantik Guru Besar UGM Jadi Hakim MK

News | Senin, 13 Agustus 2018 | 12:10 WIB

Sempat Digugat, Herman Deru Jadi Gubernur Sumsel Terpilih

Sempat Digugat, Herman Deru Jadi Gubernur Sumsel Terpilih

News | Minggu, 12 Agustus 2018 | 16:27 WIB

Terkini

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:41 WIB

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:40 WIB