Staf Basuki bernama Kumala lalu diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan itu, ia menegaskan bahwa catatan keuangan itu bersumber dari buku bank berwarna merah dan hitam yang disita KPK saat menggeledah kantor Basuki di Sunter pada Januari 2017.
Tidak sampai satu bulan setelah pemeriksaan itu, tas seorang penyidik KPK yang memeriksa Kumala dicuri seseorang tak dikenal saat turun dari taksi di depan rumah kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tas itu berisi komputer jinjing yang menyimpan bukti penting kasus Basuki Hariman. Beberapa di antaranya salinan pindaian dua buku bank perusahaan Basuki.
Beberapa hari berselang, Pengawas Internal KPK menerima laporan penghapusan barang bukti perkara tersebut yang diduga dilakukan penyidik KPK asal Polri, Roland Ronaldy dan Harun.
Mereka diduga merobek buku bank dan menghapus catatan di buku merah tersebut dengan cara "di-tipp-ex" pada bagian nama-nama penerima uang.
Karena telah dirobek, catatan tangan di buku merah itu tersisa 12 halaman dengan tanggal transaksi yang tak berurutan lagi.
Pada catatan itu, ada nama-nama panggilan pejabat terkenal, kode nama, dan banyak instansi negara dengan uang transaksi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah sejak Desember 2015 sampai Oktober 2016.
Salah satu petinggi Polri yang disebut Kumala diduga Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pada Juni 2015 hingga Maret 2016, dan ketika menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016.
Roland dan Harun juga diduga mengganti berita hasil pemeriksaan Kumala yang memuat penjelasan catatan duit Basuki di kedua buku bank tersebut.
Baca Juga: DVI Mengambil Sampel DNA untuk Identifikasi Pramugari Alviani
Dari dokumen persidangan para terdakwa perkara, tidak ada dokumen berita acara pemeriksaan Kumala oleh Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017.
Di persidangan kasus impor sapi, catatan keuangan ke petinggi polisi juga tak pernah terungkap. Hasil pemeriksaan internal KPK membuktikan laporan pelanggaran yang dilakukan Roland dan Harun.
Pimpinan KPK hanya memberi sanksi kepada dua penyidik ini dengan mengembalikan keduanya ke mabes Polri sebagai instansi asal.
Karier Roland dan Harun justru membaik. Roland diangkat menjadi Kapolres Cirebon sejak Maret 2018 sedangkan Harun dipromosikan sebagai Kepala Sub Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa, Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, polisi mulai menyidik kasus ini empat hari setelah terbit liputan investigasi lndonesiaLeaks pada 8 Oktober lalu.
Laporannya mengulas penghapusan barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Tanggal peristiwanya cocok dengan yang tertera pada panggilan polisi, yakni 7 April 2017.