MA Bolehkan Oso Nyaleg Anggota DPD, KPU Bawa ke Rapat Pleno

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 30 Oktober 2018 | 16:25 WIB
MA Bolehkan Oso Nyaleg Anggota DPD, KPU Bawa ke Rapat Pleno
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). (Suara.com/Lili Handayani)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum bisa mengambil keputusan soal keputusan MA yang membolehkan Oesman Sapta Odang atau OSO menjadi calon anggota legislatif di Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. KPU akan rapat pleno.

Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi terhadap PKPU N0 26 Tahun 2018 terkait aturan larangan pengurus partai politik menjadi calon DPD yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Menurut Komisioner KPU Wahyu Setyawan masih menunggu salinan putusan MA tersebut, sebelum di bawa ke rapat pleno untuk disikapi.

KPU juga akan meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung guna memastikan ketentuan hukum terkait dengan putusan mengenai pelarangan pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai calon DPD. Komunikasi dengan dua lembaga diperlukan bila putusan dua lembaga tersebut berbeda terkait dengan substansi pokok masalah yang sama.

"Putusan MA, substansinya tidak sama dengan putusan MK, inikan dua produk hukum, KPU harus mengikuti hukum, putusan yang substansinya berbeda kan kita perlu bertanya, kepada lembaga yang mengeluarkan putusan tersebut," kata Wahyu Setyawan saat dihubungi.

Dia menilai keputusan MK terkait hal itu sudah terang benderang dan tidak multitafsir, sehingga pihaknya cukup kaget dengan keputusan MA tersebut. Padahal PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tersebut merupakan produk peraturan yang merespon atas keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hal itu.

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Berdasarkan putusan MK tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mencoret nama Oesman Sapta dari daftar caleg DPD RI. Oesman sempat menggugat pencoretan namanya ke Bawaslu namun ditolak. Oesman kemudian mengajukan permohonan uji materi PKPU ke MA dengan nomor perkara dan dikabulkan oleh MA. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MA Kabulkan Gugatan Oso Dilarang Calonkan Diri Jadi Anggota DPD

MA Kabulkan Gugatan Oso Dilarang Calonkan Diri Jadi Anggota DPD

News | Selasa, 30 Oktober 2018 | 15:30 WIB

Alasan Bawaslu Tolak Gugatan Oesman Sapta Odang

Alasan Bawaslu Tolak Gugatan Oesman Sapta Odang

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 23:46 WIB

Bawaslu Tolak Gugatan, OSO Gagal Nyaleg

Bawaslu Tolak Gugatan, OSO Gagal Nyaleg

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 23:34 WIB

Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:32 WIB

DPD Dorong Tsunami dan Gempa Palu Jadi Bencana Nasional

DPD Dorong Tsunami dan Gempa Palu Jadi Bencana Nasional

News | Senin, 01 Oktober 2018 | 15:09 WIB

Terkini

Review Novel Rengat: Romansa Kaum Elite yang Penuh Rumor dan Intrik

Review Novel Rengat: Romansa Kaum Elite yang Penuh Rumor dan Intrik

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 20:00 WIB

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:59 WIB

Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar

Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:57 WIB

Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid

Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:51 WIB

Kawal Data Desil Bermasalah, Warga Bakal Geruduk Kemensos Selama Sepekan

Kawal Data Desil Bermasalah, Warga Bakal Geruduk Kemensos Selama Sepekan

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:46 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG! BGN: Harus Kompak, Iya Semua atau Tidak Semua

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:41 WIB

Liburan ke Vietnam Tanpa Banyak Drama, Ada Teknologi yang Bekerja Sebelum Pesawat Mengudara

Liburan ke Vietnam Tanpa Banyak Drama, Ada Teknologi yang Bekerja Sebelum Pesawat Mengudara

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap

Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap

Riau | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Leony Vitria Dilamar Pacar Bulenya! Kotak Cincin jadi Sorotan

Leony Vitria Dilamar Pacar Bulenya! Kotak Cincin jadi Sorotan

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 19:39 WIB

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 19:30 WIB

×