3 Jenis Hukum Pidana Islam Arab Saudi, Semua Hukuman Mati

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 31 Oktober 2018 | 14:05 WIB
3 Jenis Hukum Pidana Islam Arab Saudi, Semua Hukuman Mati
TKI Tuti Tursilawati. (Migrant Care)

Suara.com - Tuti Tursilawati, TKI asal Indonesia mendapatkan eksekusi mati secara mendadak di Arab Saudi. Eksekusi mati Tuti Tursilawati dilakukan tanpa memberi tahu pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tuti Tursilawati tergolong hukuman mati mutlak atau had gillah. Tuti Tursilawati dihukum mati Arab Saudi.

Had gillah merupakan hukuman mati tertinggi di Arab Saudi setelah qisas dan takzir karena tidak bisa diampuni oleh raja atau ahli waris korban. Tindakan yang termasuk had gillah hanya dapat dimaafkan oleh Allah SWT.

Namun, secara singkat Arab Saudi mempunyai 3 jenis hukum pidana Islam. Jenis itu adalah Had, Ta’zir, Qisas.

Berikut penjelasan dalam catatan Kementerian Luar Negeri mengenai 3 jenis hukuman mati itu:

Pertama, Had adalah setiap tindak pidana yang bentuk sanksinya telah ditetapkan dalam Al Quran dan Hadits. Sanksi hukum jenis ini wajib diterapkan jika syarat-syarat penetapan had terpenuhi. Dalam kasus had, apabila vonis yang dijatuhkan hakim sudah berstatus inkracht/berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah/ahli waris tidak mempunyai hak untuk memaafkan pelaku.

Terdapat delapan jenis tindak pidana yang masuk ke dalam kategori had. Di antaranya perzinahan, tuduhan palsu berbuat zina dan mabuk. Ketiganya mempunyai sanksi hukum cambukan. Lainnya, murtad, perampokan, pemberontakan, sihir dan pembunhan berencana mempunyai sanksi hukum hukuman mati. Terakhir pencurian dengan hukuman potong tangan.

Kedua, Ta’zir adalah setiap tindak pidana yang tidak ditentukan sanksinya dalam Al Quran dan Hadits dan penetapannya dilakukan oleh hakim/pemerintah berdasarkan kebijakan dan ijtihadnya sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits demi kemaslahatan umum. Dalam kasus ta’zir, pemerintah/hakim mempunyai wewenang untuk menentukan jenis hukumannya. Dalam kategori ini, hakim/pemerintah dapat meringankan/memberatkan hukuman sesuai dengan pertimbangannya.

Ada 3 jenis tindak pidana ta’zir, yaitu narkoba dan penjualan orang dengan saksi hukum hukuman mati. Lainnya penipuan dan pemalsuan denan saksi cambukan dan penjara.

baca juga

Ketiga, Qisas adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku sesuai/sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits. Dalam kasus qisas, pihak ahli waris korban berhak untuk memaafkan pelaku dengan pembayaran uang diyat.
Jenis tindak pidana qisas, yaitu pembunuhan sengaja dengan saksi hukum hukuman mati. Lainnya kecelakaan lalu lintas, penyiksaan orang dan pencideraan cacat dengan hukuman membayar diyat.

Beberapa catatan dalam hukum pidana Islam:

Terdapat dua macam hak dalam setiap tindak pidana, yaitu Hak Umum (Al-Haq Al-Am) dan Hak Khusus (Al-Haq Al-Khash). Hak Umum adalah hak dan kewajiban negara untuk menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Arab Saudi berdasarkan ketentuan hukum setempat, sedangkan Hak Khusus adalah hak yang dimiliki setiap pribadi atau ahli warisnya yang mengalami kerugian akibat tindak pidana untuk menuntut kompensasi materi atau menuntut untuk diterapkannya hukuman tertentu seperti qisas (hukuman sepadan) terhadap pelaku. Untuk hak umum, pemerintah dapat memberikan pengampunan/keringanan hukum sedangkan untuk hak khusus, pemerintah tidak dapat campur tangan sama sekali karena menjadi hak setiap individu.

Dalam kasus pembunuhan, pemberian pemaafan oleh salah seorang ahli waris korban akan menggugurkan hukuman mati (cukup salah seorang ahli waris korban). Jika sebagian ahli waris tidak bersedia memaafkan, namun diantara mereka masih terdapat ahli waris yang masih kecil (belum cukup umur/baligh), maka eksekusi hukuman mati akan ditunda menunggu hingga ybs dewasa. Setelah dewasa, ybs akan dimintai pendapatnya apakah akan memaafkan pelaku atau tidak. Upaya untuk mendapatkan pemaafan oleh ahli waris korban pembunuhan selalu difasilitasi oleh lembaga rekonsiliasi dan perdamaian (Lajnah Al Afwu wa Ishlah Dzatil Bain).

Kewenangan raja dalam memberikan pengampunan dalam ketentuan hukum Arab Saudi hanya terbatas pada vonis pidana hak umum dalam kasus ta’zir. Dalam kesempatan tertentu seperti bulan suci Ramadhan, Idul Fitri dan Hari Nasional, Raja Arab Saudi sering memberikan pengampunan masal kepada para tahanan hak umum.

Terkait dengan hak khusus, Raja Arab Saudi tidak mempunyai wewenang untuk memberikan pemaafan karena menjadi hak setiap individu yang hidup di wilayah kerajaan Arab Saudi. Dalam hal ini, Raja hanya dapat membantu membujuk agar ahli waris korban memaafkan pelaku. Jika ahli waris korban meminta untuk dilaksanakan hukuman mati secepatnya, setelah vonis hukum (dalam hak khusus) berkekuatan hukum tetap, maka Pemerintah harus melaksanakan hukuman mati tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Dinilai Inkonsisten Soal Perlindungan Hukum TKI

Jokowi Dinilai Inkonsisten Soal Perlindungan Hukum TKI

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:45 WIB

Had Gillah, Jenis Hukuman Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

Had Gillah, Jenis Hukuman Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:32 WIB

Arab Eksekusi Mati TKI, Sandiaga Bandingkan Jokowi dengan Prabowo

Arab Eksekusi Mati TKI, Sandiaga Bandingkan Jokowi dengan Prabowo

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:26 WIB

Komnas Perempuan: Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Kekerasan Gender

Komnas Perempuan: Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Kekerasan Gender

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:26 WIB

Jokowi: Jangan Pikir Kita Tak Lakukan Upaya Politik

Jokowi: Jangan Pikir Kita Tak Lakukan Upaya Politik

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 12:08 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×