3 Jenis Hukum Pidana Islam Arab Saudi, Semua Hukuman Mati

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 31 Oktober 2018 | 14:05 WIB
3 Jenis Hukum Pidana Islam Arab Saudi, Semua Hukuman Mati
TKI Tuti Tursilawati. (Migrant Care)

Suara.com - Tuti Tursilawati, TKI asal Indonesia mendapatkan eksekusi mati secara mendadak di Arab Saudi. Eksekusi mati Tuti Tursilawati dilakukan tanpa memberi tahu pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tuti Tursilawati tergolong hukuman mati mutlak atau had gillah. Tuti Tursilawati dihukum mati Arab Saudi.

Had gillah merupakan hukuman mati tertinggi di Arab Saudi setelah qisas dan takzir karena tidak bisa diampuni oleh raja atau ahli waris korban. Tindakan yang termasuk had gillah hanya dapat dimaafkan oleh Allah SWT.

Namun, secara singkat Arab Saudi mempunyai 3 jenis hukum pidana Islam. Jenis itu adalah Had, Ta’zir, Qisas.

Berikut penjelasan dalam catatan Kementerian Luar Negeri mengenai 3 jenis hukuman mati itu:

Pertama, Had adalah setiap tindak pidana yang bentuk sanksinya telah ditetapkan dalam Al Quran dan Hadits. Sanksi hukum jenis ini wajib diterapkan jika syarat-syarat penetapan had terpenuhi. Dalam kasus had, apabila vonis yang dijatuhkan hakim sudah berstatus inkracht/berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah/ahli waris tidak mempunyai hak untuk memaafkan pelaku.

Terdapat delapan jenis tindak pidana yang masuk ke dalam kategori had. Di antaranya perzinahan, tuduhan palsu berbuat zina dan mabuk. Ketiganya mempunyai sanksi hukum cambukan. Lainnya, murtad, perampokan, pemberontakan, sihir dan pembunhan berencana mempunyai sanksi hukum hukuman mati. Terakhir pencurian dengan hukuman potong tangan.

Kedua, Ta’zir adalah setiap tindak pidana yang tidak ditentukan sanksinya dalam Al Quran dan Hadits dan penetapannya dilakukan oleh hakim/pemerintah berdasarkan kebijakan dan ijtihadnya sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits demi kemaslahatan umum. Dalam kasus ta’zir, pemerintah/hakim mempunyai wewenang untuk menentukan jenis hukumannya. Dalam kategori ini, hakim/pemerintah dapat meringankan/memberatkan hukuman sesuai dengan pertimbangannya.

Ada 3 jenis tindak pidana ta’zir, yaitu narkoba dan penjualan orang dengan saksi hukum hukuman mati. Lainnya penipuan dan pemalsuan denan saksi cambukan dan penjara.

Ketiga, Qisas adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku sesuai/sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits. Dalam kasus qisas, pihak ahli waris korban berhak untuk memaafkan pelaku dengan pembayaran uang diyat.
Jenis tindak pidana qisas, yaitu pembunuhan sengaja dengan saksi hukum hukuman mati. Lainnya kecelakaan lalu lintas, penyiksaan orang dan pencideraan cacat dengan hukuman membayar diyat.

Beberapa catatan dalam hukum pidana Islam:

Terdapat dua macam hak dalam setiap tindak pidana, yaitu Hak Umum (Al-Haq Al-Am) dan Hak Khusus (Al-Haq Al-Khash). Hak Umum adalah hak dan kewajiban negara untuk menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Arab Saudi berdasarkan ketentuan hukum setempat, sedangkan Hak Khusus adalah hak yang dimiliki setiap pribadi atau ahli warisnya yang mengalami kerugian akibat tindak pidana untuk menuntut kompensasi materi atau menuntut untuk diterapkannya hukuman tertentu seperti qisas (hukuman sepadan) terhadap pelaku. Untuk hak umum, pemerintah dapat memberikan pengampunan/keringanan hukum sedangkan untuk hak khusus, pemerintah tidak dapat campur tangan sama sekali karena menjadi hak setiap individu.

Dalam kasus pembunuhan, pemberian pemaafan oleh salah seorang ahli waris korban akan menggugurkan hukuman mati (cukup salah seorang ahli waris korban). Jika sebagian ahli waris tidak bersedia memaafkan, namun diantara mereka masih terdapat ahli waris yang masih kecil (belum cukup umur/baligh), maka eksekusi hukuman mati akan ditunda menunggu hingga ybs dewasa. Setelah dewasa, ybs akan dimintai pendapatnya apakah akan memaafkan pelaku atau tidak. Upaya untuk mendapatkan pemaafan oleh ahli waris korban pembunuhan selalu difasilitasi oleh lembaga rekonsiliasi dan perdamaian (Lajnah Al Afwu wa Ishlah Dzatil Bain).

Kewenangan raja dalam memberikan pengampunan dalam ketentuan hukum Arab Saudi hanya terbatas pada vonis pidana hak umum dalam kasus ta’zir. Dalam kesempatan tertentu seperti bulan suci Ramadhan, Idul Fitri dan Hari Nasional, Raja Arab Saudi sering memberikan pengampunan masal kepada para tahanan hak umum.

Terkait dengan hak khusus, Raja Arab Saudi tidak mempunyai wewenang untuk memberikan pemaafan karena menjadi hak setiap individu yang hidup di wilayah kerajaan Arab Saudi. Dalam hal ini, Raja hanya dapat membantu membujuk agar ahli waris korban memaafkan pelaku. Jika ahli waris korban meminta untuk dilaksanakan hukuman mati secepatnya, setelah vonis hukum (dalam hak khusus) berkekuatan hukum tetap, maka Pemerintah harus melaksanakan hukuman mati tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Dinilai Inkonsisten Soal Perlindungan Hukum TKI

Jokowi Dinilai Inkonsisten Soal Perlindungan Hukum TKI

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:45 WIB

Had Gillah, Jenis Hukuman Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

Had Gillah, Jenis Hukuman Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:32 WIB

Arab Eksekusi Mati TKI, Sandiaga Bandingkan Jokowi dengan Prabowo

Arab Eksekusi Mati TKI, Sandiaga Bandingkan Jokowi dengan Prabowo

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:26 WIB

Komnas Perempuan: Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Kekerasan Gender

Komnas Perempuan: Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Kekerasan Gender

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:26 WIB

Jokowi: Jangan Pikir Kita Tak Lakukan Upaya Politik

Jokowi: Jangan Pikir Kita Tak Lakukan Upaya Politik

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 12:08 WIB

Terkini

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 06:58 WIB

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:15 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB