3 Jenis Hukum Pidana Islam Arab Saudi, Semua Hukuman Mati

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 31 Oktober 2018 | 14:05 WIB
3 Jenis Hukum Pidana Islam Arab Saudi, Semua Hukuman Mati
TKI Tuti Tursilawati. (Migrant Care)

Suara.com - Tuti Tursilawati, TKI asal Indonesia mendapatkan eksekusi mati secara mendadak di Arab Saudi. Eksekusi mati Tuti Tursilawati dilakukan tanpa memberi tahu pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Tuti Tursilawati tergolong hukuman mati mutlak atau had gillah. Tuti Tursilawati dihukum mati Arab Saudi.

Had gillah merupakan hukuman mati tertinggi di Arab Saudi setelah qisas dan takzir karena tidak bisa diampuni oleh raja atau ahli waris korban. Tindakan yang termasuk had gillah hanya dapat dimaafkan oleh Allah SWT.

Namun, secara singkat Arab Saudi mempunyai 3 jenis hukum pidana Islam. Jenis itu adalah Had, Ta’zir, Qisas.

Berikut penjelasan dalam catatan Kementerian Luar Negeri mengenai 3 jenis hukuman mati itu:

Pertama, Had adalah setiap tindak pidana yang bentuk sanksinya telah ditetapkan dalam Al Quran dan Hadits. Sanksi hukum jenis ini wajib diterapkan jika syarat-syarat penetapan had terpenuhi. Dalam kasus had, apabila vonis yang dijatuhkan hakim sudah berstatus inkracht/berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah/ahli waris tidak mempunyai hak untuk memaafkan pelaku.

Terdapat delapan jenis tindak pidana yang masuk ke dalam kategori had. Di antaranya perzinahan, tuduhan palsu berbuat zina dan mabuk. Ketiganya mempunyai sanksi hukum cambukan. Lainnya, murtad, perampokan, pemberontakan, sihir dan pembunhan berencana mempunyai sanksi hukum hukuman mati. Terakhir pencurian dengan hukuman potong tangan.

Kedua, Ta’zir adalah setiap tindak pidana yang tidak ditentukan sanksinya dalam Al Quran dan Hadits dan penetapannya dilakukan oleh hakim/pemerintah berdasarkan kebijakan dan ijtihadnya sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits demi kemaslahatan umum. Dalam kasus ta’zir, pemerintah/hakim mempunyai wewenang untuk menentukan jenis hukumannya. Dalam kategori ini, hakim/pemerintah dapat meringankan/memberatkan hukuman sesuai dengan pertimbangannya.

Ada 3 jenis tindak pidana ta’zir, yaitu narkoba dan penjualan orang dengan saksi hukum hukuman mati. Lainnya penipuan dan pemalsuan denan saksi cambukan dan penjara.

Ketiga, Qisas adalah hukuman yang diberikan kepada pelaku sesuai/sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits. Dalam kasus qisas, pihak ahli waris korban berhak untuk memaafkan pelaku dengan pembayaran uang diyat.
Jenis tindak pidana qisas, yaitu pembunuhan sengaja dengan saksi hukum hukuman mati. Lainnya kecelakaan lalu lintas, penyiksaan orang dan pencideraan cacat dengan hukuman membayar diyat.

Beberapa catatan dalam hukum pidana Islam:

Terdapat dua macam hak dalam setiap tindak pidana, yaitu Hak Umum (Al-Haq Al-Am) dan Hak Khusus (Al-Haq Al-Khash). Hak Umum adalah hak dan kewajiban negara untuk menghukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Arab Saudi berdasarkan ketentuan hukum setempat, sedangkan Hak Khusus adalah hak yang dimiliki setiap pribadi atau ahli warisnya yang mengalami kerugian akibat tindak pidana untuk menuntut kompensasi materi atau menuntut untuk diterapkannya hukuman tertentu seperti qisas (hukuman sepadan) terhadap pelaku. Untuk hak umum, pemerintah dapat memberikan pengampunan/keringanan hukum sedangkan untuk hak khusus, pemerintah tidak dapat campur tangan sama sekali karena menjadi hak setiap individu.

Dalam kasus pembunuhan, pemberian pemaafan oleh salah seorang ahli waris korban akan menggugurkan hukuman mati (cukup salah seorang ahli waris korban). Jika sebagian ahli waris tidak bersedia memaafkan, namun diantara mereka masih terdapat ahli waris yang masih kecil (belum cukup umur/baligh), maka eksekusi hukuman mati akan ditunda menunggu hingga ybs dewasa. Setelah dewasa, ybs akan dimintai pendapatnya apakah akan memaafkan pelaku atau tidak. Upaya untuk mendapatkan pemaafan oleh ahli waris korban pembunuhan selalu difasilitasi oleh lembaga rekonsiliasi dan perdamaian (Lajnah Al Afwu wa Ishlah Dzatil Bain).

Kewenangan raja dalam memberikan pengampunan dalam ketentuan hukum Arab Saudi hanya terbatas pada vonis pidana hak umum dalam kasus ta’zir. Dalam kesempatan tertentu seperti bulan suci Ramadhan, Idul Fitri dan Hari Nasional, Raja Arab Saudi sering memberikan pengampunan masal kepada para tahanan hak umum.

Terkait dengan hak khusus, Raja Arab Saudi tidak mempunyai wewenang untuk memberikan pemaafan karena menjadi hak setiap individu yang hidup di wilayah kerajaan Arab Saudi. Dalam hal ini, Raja hanya dapat membantu membujuk agar ahli waris korban memaafkan pelaku. Jika ahli waris korban meminta untuk dilaksanakan hukuman mati secepatnya, setelah vonis hukum (dalam hak khusus) berkekuatan hukum tetap, maka Pemerintah harus melaksanakan hukuman mati tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Dinilai Inkonsisten Soal Perlindungan Hukum TKI

Jokowi Dinilai Inkonsisten Soal Perlindungan Hukum TKI

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:45 WIB

Had Gillah, Jenis Hukuman Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

Had Gillah, Jenis Hukuman Eksekusi Mati Tuti Tursilawati

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:32 WIB

Arab Eksekusi Mati TKI, Sandiaga Bandingkan Jokowi dengan Prabowo

Arab Eksekusi Mati TKI, Sandiaga Bandingkan Jokowi dengan Prabowo

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:26 WIB

Komnas Perempuan: Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Kekerasan Gender

Komnas Perempuan: Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Kekerasan Gender

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:26 WIB

Jokowi: Jangan Pikir Kita Tak Lakukan Upaya Politik

Jokowi: Jangan Pikir Kita Tak Lakukan Upaya Politik

News | Rabu, 31 Oktober 2018 | 12:08 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB