KPI Butuh Payung Hukum untuk Awasi Penyiaran via Internet

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 02 November 2018 | 05:39 WIB
KPI Butuh Payung Hukum untuk Awasi Penyiaran via Internet
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan pihaknya memerlukan payung hukum untuk mengawasi konten yang disiarkan melalui internet.

Andre, di Jakarta, Kamis (1/11/2018), mengatakan selama ini pengawasan KPI dilakukan terhadap media-media mainstream seperti televisi dan radio, namun tidak bisa menjangkau konten di internet. Untuk itu, revisi UU Penyiaran harus segera diselesaikan.

"Komisi Penyiaran Indonesia menganggap perlu terjadi perubahan regulasi saat ini. Untuk media mainstream seperti televisi, radio sudah berjalan baik, tapi ada broadcasting internet saat ini tidak ada pengawasan dari Komisi Penyiaran. Salah satunya kami mendorong regulasi konvergensi ini," kata Yuliandre.

Isu tersebut, menurut Andre, disampaikan jajaran komisioner KPI saat diterima Wakil Presiden di kantornya, Jakarta, Kamis.

Dalam pertemuan tersebut, KPI melaporkan terkait perkembangan teknologi komunikasi dan informatika yang begitu cepat, sementara aturan pengawasan penayangan konten di internet belum ada.

"Kami mohon arahan Bapak (Wapres) terhadap regulasi Over The Top atau OTT yang sedang menjadi tren saat ini. Kami tidak dapat mengambil tindakan terhadap penayangan di internet yang kontennya tidak sesuai aturan, seperti hoaks, black campaign atau misalnya penayangan korban bencana yang terlalu vulgar," ujar dia pula.

Selain itu, pihaknya berharap regulasi dapat mendukung siaran nasional, agar tidak kalah saing dengan siaran luar negeri yang sudah lebih mudah diakses masyarakat termasuk di daerah perbatasan.

Andre dalam keterangan pers Setwapres menyatakan pihaknya menjadikan UU ITE dasar hukum menjerat pelanggaran di dunia maya, karena UU Penyiaran belum mengatur pengawasan terhadap tayangan konten layanan di internet. Revisi UU Penyiaran telah memasuki tahun ke delapan, namun belum juga usai.

KPI memiliki 9 orang komisioner yang membidangi kelembagaan, perizinan televisi dan radio, serta konten siaran terhadap 300 televisi berlangganan, 850 televisi lokal, 16 televisi nasional, dan 1.682 stasiun radio. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI