Mereka dijerat Pasal 174 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan penjara.
Sidang Perdana Kasus Pembakaran Bendera di Garut Digelar Hari Ini
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 05 November 2018 | 10:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bertambah, Korban Pelecehan Dokter di Garut Jadi Lima Orang
22 April 2025 | 20:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI