Pembakar Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara

Reza Gunadha | Suara.com

Senin, 05 November 2018 | 15:07 WIB
Pembakar Bendera Tauhid Divonis 10 Hari Penjara
Oknum Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama membakar bendera yang dinilai sebagai atribut HTI. [Facebook/Cep Herman Syah]

Suara.com - Dua terdakwa pembakar bendera Hizbut Tahrir Indonesia yang diklaim sebagian kelompok sebagai bendera kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, akhirnya divonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.

Kedua anggota Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama tersebut berinisial M dan F. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018).

“Kedua terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melanggar Pasal 174 KUHP karena membuat kegaduhan di muka publik. Kedua terdakwa dijatuhi kurungan 10 hari serta denda Rp 2 ribu,” tegas Ketua Majelis Hakim Hasanudin.

M maupun F menerima putusan hakim tersebut dan menegaskan tak bakal mengajukan upaya banding.

“Kami menerima dan memutuskan tak menggunakan upaya banding yang mulia,” tutur kedua terdakwa.

Kepolisian Resor Garut menyiagakan personel untuk menjaga proses sidang perdana kasus pembakaran bendera bertuliskan Arab dengan pihak yang didakwa sebanyak tiga orang di Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.

Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna mengatakan, jajarannya sengaja menempatkan personel polisi ditambah dari TNI untuk menjaga pelaksanaan sidang M dan F hari ini.

"Kami tempatkan personel di tiga ring, di dalam, di luar, dan radius beberapa ratus meter," kata Budi di Pengadilan Negeri Garut seperti diberitakan Antara.

Dia menuturkan, ada 595 personel gabungan TNI dan Polri yang melakukan penjagaan sidang perdana kasus pembakaran bendera di Pengadilan Negeri Garut.

Pengamanan yang dilakukan Polres Garut, kata dia, sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mengantisipasi adanya massa yang ingin menghadiri sidang tersebut.

Meskipun pengamanan ketat, kata dia, kondisi di dalam dan luar pengadilan aman, terkendali dengan baik dan masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.

Ia berharap, kasus tersebut yang sudah menjalani proses sidang dapat disikapi secara bijaksana oleh semua pihak.

"Semua pihak bisa sikapi bijaksana dengan proses sidang ini," katanya.

Pada hari yang sama, seusai persidangan M dan F, PN Garut juga akan menggelar sidang bagi pembawa bendera HTI dalam upacara peringatan Hari Santri Nasional beberapa waktu lalu, yakni Uus Sukmana.

Untuk diketahui, kasus pembakaran bendera HTI ini mendapat respons negatif dari sejumlah pihak. Bahkan, sejumlah kelompok yang berkukuh bendera itu adalah bendera tauhid menggelar aksi protes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratusan Polisi Jaga Sidang Kasus Pembakaran Bendera Tauhid

Ratusan Polisi Jaga Sidang Kasus Pembakaran Bendera Tauhid

News | Senin, 05 November 2018 | 13:40 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembakaran Bendera di Garut Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Pembakaran Bendera di Garut Digelar Hari Ini

News | Senin, 05 November 2018 | 10:37 WIB

Anak-anak di Aksi Bela Tauhid: Saya Tidak Bisa Diam Saja

Anak-anak di Aksi Bela Tauhid: Saya Tidak Bisa Diam Saja

News | Jum'at, 02 November 2018 | 18:07 WIB

Panen Duit dari Aksi Bela Tauhid

Panen Duit dari Aksi Bela Tauhid

News | Jum'at, 02 November 2018 | 17:14 WIB

Terkini

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:49 WIB

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:46 WIB