Terbelit Utang, 2 Pria Bobol Brankas Isi Rp 445 Juta

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 06 November 2018 | 18:38 WIB
Terbelit Utang, 2 Pria Bobol Brankas Isi Rp 445 Juta
Dua lelaki berinisial D (35) dan AY (35) nekat membobol brangkas toko di Jalan Cristal Raya Nomor 44-55 Bidara Cina, Muara Jati, Jatinegara, Jakarta Timur, dan menggasak uang ratusan juta rupiah di dalamnya. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Dua lelaki berinisial D (35) dan AY (35) nekat membobol brangkas toko di Jalan Cristal Raya Nomor 44-55 Bidara Cina, Muara Jati, Jatinegara, Jakarta Timur, dan menggasak uang ratusan juta rupiah di dalamnya.

Peristiwa itu terjadi di toko milik AA pada Selasa 9 Oktober 2018 malam, sekitar pukul 08.00 WIB.

Keduanya menggunakan alat bor dan kayu pencongkel yang sudah dimodifikasi, sehingga bisa menggondol Rp 445 juta dan SGD 700.

"Pelaku D ternyata baru sepekan keluar dari penjara sebelum melakukan aksi itu. Dia spesialis pencuri brankas ruko,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Resmob Polda Metro, Selasa (6/11/2018).

Argo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, D melompat masuk ke rumah toko mebel itu lalu membobol pintu rumah.

Sementara, AY berperan sebagai penjaga untuk mengawasi situasi di luar rumah dan berpura-pura menjadi sopir untuk mengelabuhi warga sekitar. Dalam waktu dua jam, pelaku berhasil membuka brankas dan menggasak ratusan juta rupiah.

Kedua pelaku juga menggasak uang Rp 2,8 juta dalam dompet pemilik ruko yang tergeletak di meja.

Argo mengatakan, pelaku mengakui membobol brankas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

"Besoknya baru ketahuan. Pemilik ruko menyuruh mandornya untuk membukakan toko. Setelah dibuka, si mandor melihat kondisi dalam rumah sudah berantakan dan brankas uang dalam keadaan terbuka," jelasnya.

Atas adanya laporan dari korban, pihak kepolisian Resmob Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan bergerak untuk mengamankan kedua tersangka D dan AY.

"Diduga mereka punya jaringan. Karena mereka spesialis. Dia tahu tempat brankas dan sebagainya," tutur Argo.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

"Barang bukti berupa alat bor, kayu, dan uang sudah diamankan. Selanjutnya kasus ini didalami," pungkas Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kunjungan Atiqah ke Polda untuk Memulihkan Kondisi Fisik Ratna

Kunjungan Atiqah ke Polda untuk Memulihkan Kondisi Fisik Ratna

News | Selasa, 06 November 2018 | 16:37 WIB

Sebelum Tewas Tertembak, Ade Sempat Cekcok dengan Polisi

Sebelum Tewas Tertembak, Ade Sempat Cekcok dengan Polisi

News | Selasa, 06 November 2018 | 16:12 WIB

Ade Korban Peluru Nyasar Ternyata Tak Pernah Lapor RT

Ade Korban Peluru Nyasar Ternyata Tak Pernah Lapor RT

News | Selasa, 06 November 2018 | 14:37 WIB

Terkini

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB