Bukti KTP Bongkar Sindikat Joki CPNS Kemenkumham di Makassar

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 09 November 2018 | 08:41 WIB
Bukti KTP Bongkar Sindikat Joki CPNS Kemenkumham di Makassar
Ilustrasi peserta bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (26/10). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Polrestabes Makassar kembali menangkap dua orang pelaku perjokian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat tes sedang dilangsungkan di Gedung RRI Makassar.

"Kembali anggota berhasil mengamankan dua orang joki CPNS setelah melihat ada perbedaan pada surat tes pelamar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, di Makassar, Kamis (9/11/2018).

Dua terduga pelaku yang diamankan yakni Rusman warga Biringkanaya Makassar dan Slamet alias Memet (30), seorang PNS di Balai Kota Makassar.

Kombes Dicky mengatakan tertangkap kedua pelaku perjokian ini, karena ketelitian panitia penerimaan CPNS yang mencocokkan kartu tanda penduduk (KTP) pelamar maupun surat tes peserta.

"Mereka bisa diamankan karena ketelitian panitia penerimaan CPNS. Penerimaan tahun ini bisa sangat ketat karena kepolisian sudah dilibatkan, berbeda dengan penerimaan sebelum-sebelumnya polisi tidak dilibatkan," ujarnya seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan hasil interogasi yang dilakukan terhadap para pelaku berhasil mengungkap sindikat jaringan perjokian tersebut. Ia mengakui sindikat ini bekerja sangat sistematis.

"Sangat sistematis ini kerja-kerja sindikat perjokian karena ada banyak peran di dalamnya. Jadi mula-mula itu ada calon peserta yang sepakat dengan broker, kemudian dipalsukan surat tes peserta lalu menyiapkan jokinya sebagai pengganti pelamar," katanya lagi.

Selain dari broker atau perantara tersebut, polisi juga berusaha mengungkap siapa pihak lain yang membantu pelaku dalam melancarkan aksinya.

Hasil pengakuan kedua tersangka juga menyatakan setiap peserta akan diminta untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 75 juta, dan uang baru dibayarkan setelah adanya pengumuman lulus dari panitia pelaksana.

Baca Juga: UGM Didesak Terapkan Sanksi Tegas Mahasiswa Pelaku Pelecehan

Atas perbuatan itu polisi akan menjerat pelakunya dengan pasal 263 ayat (1), (2), dan (3) juncto pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI