Peretas Situs PN Sulteng Ternyata Kelompok Bocah Tanggung

Agung Sandy Lesmana, Walda Marison

Jum'at, 09 November 2018 | 16:38 WIB
Peretas Situs PN Sulteng Ternyata Kelompok Bocah Tanggung
Perentas situs PN Sulteng Dibekuk. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri mengungkap kelompok hacker yang meretas situs Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara. Aksi peretasan terhadap situs pemerintahan itu dilakukan para pelaku pada medio Juli 2018 lalu.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo menyampaikan, empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini tergabung dalam kelompok Black Hat. Mereka juga masih berusia di bawah umur.

"Pada bulan Juni akhir sampai dengan pertengahan Juli salah satu instansi pemerintah di provinsi Sulawesi Tenggarang itu mengalami serangan hacking yaitu metode deface," jelas Rixky, gedung Ditipid Siber Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Terkait aksi peretasan ini, para pelaku yang masih di bawah umur ini kerap mengubah tampilan situs PN Sulteng setiap waktu. Sejak menerima laporan terhitung tanggal 17 September 2018, polisi langsung melacak keberaaan mereka melalui penelusuran di dunia maya.

"Kita berhasil menangkap 4 orang diantaranya LYC alias Mr.l4m4 berusia 19 di Kediri Jawa Timur, MSR alias G03NJ4Y berusia 14 di Cirebon, JBKE alias MR Alone berumur 16 tahun di Surabaya dan HEC alias S3D3C berumur 13 tahun di Jambi," jelas Ricky.

Setiap melancarkan aksinya, keempat bocah tanggung ini kerap berkomunikasi melalui grup Whatsapp bernama Black Hat. Dalam grup WA tersebut, terdapat satu orang yang berperan sebagai koordinator. Koordinator inilah yang nanti akan berperan mengarahkan keempat pelaku untuk meretas satu website.

"Mereka dilatih di dalam grup itu dan kalau sudah pintar di tes meretas satu website.
Jika berhasil meretas satu situs, mereka akan mengupload ke grup tersebut. Itu jadi suatu kebanggaan bagi mereka bisa meretas Website," bebernya.

Setelah berhasil meretas situs PN Sulawesi Tenggara, mereka mempostingkan ujaran berbau SARA, politis dan radikal di tampilan situs PN Postingan tersebut terus berganti setiap jamnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku dibawah umur tidak dibayar sepeserpun dari koordinator Black Hat. Sejauh ini, polisi juga belum menemukan adanya indikasi pencurian uang dari aksi retas ini.

baca juga

"Sejauh ini belum ada kerugian secara ekonomi. Jumlah pengikut kemungkinan juga masih ada. Kami juga masih selidiki motif utama dari kelompok ini," tuturnya.

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa jenis handphone, flashdisk, PC Komputer dan beberapa unit laptop milik ke empat pelaku.

Polisi juga masih memburu koordinator sekaligus Official Grup Black Hat ini.

3 Dari empat pelaku sudah dikenakan Undang Undang Diversi karena statusnya yang masih di bawah umur. Namun satu tersangka berinisal LYC dikenakan pasal tindak pidana karena sudah berumur 19 tahun.

Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bejat, Aco Cabuli Dua Bocah di Masjid

Bejat, Aco Cabuli Dua Bocah di Masjid

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 16:42 WIB

Catat: Begini Tindakan Peretas atas Mobil Keyless !

Catat: Begini Tindakan Peretas atas Mobil Keyless !

Otomotif | Sabtu, 20 Oktober 2018 | 12:00 WIB

Petualangan Peretas Akun Facebook Ajudan Presiden Jokowi Berakhir

Petualangan Peretas Akun Facebook Ajudan Presiden Jokowi Berakhir

News | Minggu, 07 Oktober 2018 | 21:21 WIB

Pesan di WhatsApp Bisa Diubah oleh Peretas untuk Sebar Hoax

Pesan di WhatsApp Bisa Diubah oleh Peretas untuk Sebar Hoax

Tekno | Kamis, 09 Agustus 2018 | 14:24 WIB

Angka Perkawinan Anak Tinggi, Begini Strategi Yohana Yambise

Angka Perkawinan Anak Tinggi, Begini Strategi Yohana Yambise

Lifestyle | Selasa, 07 Agustus 2018 | 13:57 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×