Berawal dari Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Tangkap Penipu Rp 23 T

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 12 November 2018 | 18:53 WIB
Berawal dari Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Tangkap Penipu Rp 23 T
Polisi meringkus 4 tersangka, yakni HR (38), DS (55), AS (58), dan RM (53). Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Berawal dari kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya akhirnya dapat membongkar kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 23 Triliun.

Polisi meringkus 4 tersangka, yakni HR (38), DS (55), AS (58), dan RM (53). Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, penangkapan keempat tersangka bermula ketika polisi tengah mendalami keterangan palsu saat Ratna Sarumpaet mengaku menjadi  korban penganiayaan.

Melalui pendalaman itu, Ratna menyebut kebohongan tersebut telah disampaikan kepada sosok DS dan RM yang merupakan temam lamanya.

Selain itu, Ratna juga menyebut telah bertemu dengan keduanya di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kenapa Bu RS menyebut nama D? karena yang bersangkutan atau Bu RS ketemu di kemayoran di hotel. Dia beradapan langsung dengan D. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/11/2018).

Berangkat dari pengakuan tersebut, penyidik akhirnya memanggil DS guna menjalani pemeriksaan. Saat DS diperiksa sebagai saksi, penyidik berhasil membongkar sindikat penipuan yang bermodus pencarian dana senilai Rp 23 Triliun.

Terlebih, dalam pemeriksaan itu terbongkar bahwa DS mengaku sebagai salah satu petinggi dari Badan Intelijen Negara (BIN).

"Selain dia diberitahu ibu RS (soal penganiayaan), dia juga membicarakan adanya uang Rp 23 Triliun. Uang itu disebutnya uangnya raja-raja Indonesia," jelasnya.

baca juga

Dalam modus penipuan kepada Ratna Sarumpaet, DS mengakui dapat mencairkan uang sebesar Rp 23 Triliun yang tersebar di beberapa bank dengan berbagai syarat.

Ratna Sarumpaet akhirnya terpedaya dan memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada DS. Selain Ratna, seorang korban lainnya berinisial T juga tertipu dan menyerahkan  uang senilai Rp 940 juta.

Berdasarkan pengakuan D yang diperoleh dalam pemeriksaan, akhirinya polisi membuat laporan model A.

Argo mengatakan,  Subdit Jatanras langsung menyelidikinya dan berhasil mengakap dua tersangka lainnya HS dan AS.

Seusai menangkap dua tersangka, pihaknya langsung memeriksanya kembali dan diketahui bahwa komplotan itu berpura-pura sebagai petinggi di beberapa institusi.

"Tersangka ada yang mengaku sebagai BIN, ada tersangka A mengaku sebagai pegawai PPATK," tutur Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

JPO Polda Metro Jaya Diperbaiki, Transjakarta Kerahkan Bus Gratis

JPO Polda Metro Jaya Diperbaiki, Transjakarta Kerahkan Bus Gratis

Bisnis | Senin, 12 November 2018 | 15:40 WIB

Polisi Siap Usut Penipuan Lowongan Kerja KAI Asal Korban Melapor

Polisi Siap Usut Penipuan Lowongan Kerja KAI Asal Korban Melapor

News | Senin, 12 November 2018 | 13:23 WIB

Berkas Lengkap, Penahanan Richard Dilimpahkan ke Kejati Besok

Berkas Lengkap, Penahanan Richard Dilimpahkan ke Kejati Besok

News | Senin, 12 November 2018 | 13:15 WIB

Top 5 Berita Artis: Lee Jong Suk Dideportasi, Miyabi Dilecehkan

Top 5 Berita Artis: Lee Jong Suk Dideportasi, Miyabi Dilecehkan

Entertainment | Sabtu, 10 November 2018 | 09:44 WIB

Terkini

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:46 WIB

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

×