Korupsi Dana Hibah 21 Yayasan Tasikmalaya, Polisi Tangkap 9 Orang

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 16 November 2018 | 12:43 WIB
Korupsi Dana Hibah 21 Yayasan Tasikmalaya, Polisi Tangkap 9 Orang
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya. Salah satunya menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Khodir.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan dari sembilan tersangka yang berhasil ditangkap, enam orang di antaranya merupakan pejabat aparatur pemerintahan Kabupaten Tasimalaya.

"Pengembangan kasus tersebut di pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, kita melakukan penangkapan, pengeledahan, dan penyitaan sejumlah aset korupsi, jumlah tersangka ASN enam orang, dengan hierarki strata kepangkatan berbeda. Tiga lainnya wiraswasta," ujar Agung di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018).

Agung merinci, selain Abdul Khodir, tersangka yang diamankan yakni Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD Tasikmalaya, Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf bagian Kesra. Kemudian Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang berprofesi wiraswasta.

"Mereka memiliki peran berbeda jadi hierarki, dari Sekda meminta ke Kabag Kesra, kemudian stafnya mencari orang yang bisa menyarikan yayasan untuk diberikan bansos," katanya.

Adapun modus operandinya yakni korupsi dana hibah Bansos tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya. Dana hibah ini diduga telah diselewengkan yang awalnya akan diberikan untuk 21 yayasan.

Namun dari anggaran yang diajukan sebanyak Rp 3,9 miliar, ke-21 yayasan tersebut tidak menerima secara utuh dan hanya sebagiannya saja.

"Kerugian negara Rp 3,9 miliar. Dana Bansos itu diserahkan 10 persen ke yayasan sekitar Rp340 juta, sisanya dibagi-bagi. AJ mendapat 50 persen sisanya staf. Uang itu juga telah dibelikan aset seperti kendaraan," rinci dia.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Jurus Farhat Abbas Berantas Korupsi dan Narkoba di Indonesia

Ini Jurus Farhat Abbas Berantas Korupsi dan Narkoba di Indonesia

News | Kamis, 15 November 2018 | 21:16 WIB

KPK Cari Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab Kasus Century

KPK Cari Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab Kasus Century

News | Kamis, 15 November 2018 | 20:58 WIB

Kades Korupsi 54 Ton Beras Miskin, Sempat Buron, Akhirnya Dibui

Kades Korupsi 54 Ton Beras Miskin, Sempat Buron, Akhirnya Dibui

News | Rabu, 14 November 2018 | 07:15 WIB

KPK Dukung Penuh KPU Umumkan 40 Caleg Mantan Napi Korupsi

KPK Dukung Penuh KPU Umumkan 40 Caleg Mantan Napi Korupsi

News | Selasa, 13 November 2018 | 10:34 WIB

Korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih Segera Disidang

Korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih Segera Disidang

News | Jum'at, 09 November 2018 | 13:38 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×