Kades Korupsi 54 Ton Beras Miskin, Sempat Buron, Akhirnya Dibui

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 14 November 2018 | 07:15 WIB
Kades Korupsi 54 Ton Beras Miskin, Sempat Buron, Akhirnya Dibui
Ilustrasi beras. (Dok: Kementan)

Suara.com - Kepala Desa Apendi (51) terbukti mengkorupsi beras miskin atau raskin untuk daerah Pamarayan, Kabupaten Serang tahun 2010 silam. Apendi sempat buron setelah mengambil hak orang miskin itu.

Sekarang Apendi tidak bisa berkutik setelah Pengadilan Negeri Serang memvonisnya 4 tahun penjara setelah lama boran ke Palembang. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azhari mengatakan, Apendi merupakan terpidana korupsi raskin untuk daerah Desa Kampung Baru, Pamarayan.

Apendo menjadi DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi 54 ton raskin pada 2010 lalu.

Apendi juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang di tahun yang sama secara in absentia (dengan ketidakhadiran). Ia divonis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 4 bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp176 juta subsider 1 tahun penjara.

“Dia mantan kepala desa, DPO sudah 8 tahun sejak dijadikan tersangka dan sudah divonis hakim,” kata Azhari saat dikonfirmasi wartawan di Serang, Banten, Selasa (13/11/2018) kemarin.

Menurutnya, pelaku selama dalam pelariannya pergi ke Palembang, Sumatera Barat dan menjadi buruh las listrik. Ia ditangkap oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (6/11/2018) begitu pulang ke daerah Serang.

Kepulangan terpidana ke Serang, rupanya ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa lagi.

“Ia tinggal menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim. Sekarang sudah dimasukkan ke Rutan Serang,” ujarnya. (Bantennews.co.id/Jaringan Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Dukung Penuh KPU Umumkan 40 Caleg Mantan Napi Korupsi

KPK Dukung Penuh KPU Umumkan 40 Caleg Mantan Napi Korupsi

News | Selasa, 13 November 2018 | 10:34 WIB

Korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih Segera Disidang

Korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih Segera Disidang

News | Jum'at, 09 November 2018 | 13:38 WIB

Kenapa Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara?

Kenapa Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara?

News | Jum'at, 09 November 2018 | 12:21 WIB

Alasan KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara

Alasan KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara

News | Jum'at, 09 November 2018 | 08:15 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

News | Kamis, 08 November 2018 | 15:53 WIB

Terkini

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB