Atas keputusan MA itu, Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Dukungan Agar Baiq Nuril Dibebaskan Mengalir dari Prancis
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 19 November 2018 | 09:11 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bantu Bayar Denda, Donasi untuk Baiq Nuril Rp 300 Juta Lebih
19 November 2018 | 08:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI