Dukungan Agar Baiq Nuril Dibebaskan Mengalir dari Prancis

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 19 November 2018 | 09:11 WIB
Dukungan Agar Baiq Nuril Dibebaskan Mengalir dari Prancis
Baiq Nuril, Korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah SMAN 7 Mataram Muslim. [Anugrah Dany/TIMES Indonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas keputusan MA itu, Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI